Minggu, 05 April 2009

Rakor

REKOMENDASI

RAPAT KOORDINASI NASIONAL FTSHNI

(RAKORNAS FTHSNI)

DI SMK NEGERI 2 SURAKARTA

Tanggal, 10 – 11 Januari 2009.


PENDAHULUAN

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh rahmatNya, kami masih tetap eksis dan setia menjalankan berada pada jalan hidup kami sebagai guru tidak tetap dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah milik Negara/pemerintah.


Kami Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di sekolah negeri, telah merasakan kelelahan dan titik jenuh, karena tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang telah kami lakukan. Kami merasa mendapat titik terang ketika Komitmen Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS mulai formasi tahun 2005 – 2009. Kelegaan hati kami dimulai sejak tahun 2005 saat ada perintah dari Pemerintah Pusat untuk mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik.


Komitmen Pemerintah tersebut direalisasikan dengan menerbitkan PP No.48 tahun 2005 dan direvisi menjadi PP No.43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS. Disatu sisi kami merasakan kebanggaan terhadap Pemerintah yang memperhatikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD, tetapi direlung hati kami GTT dan PTT sangat sedih, yang secara riil kami mengabdi di sekolah negeri milik Pemerintah, namun belum mendapat kesempatan diangkat menjadi CPNS/PNS. Situasi ini juga menjadi pendorong kuat bagi kami, untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar segera mengangkat tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.

Di dorong meningkatkan harkat dan martabat untuk meningkatkan taraf hidup yang akan berpengaruh langsung terhadap kinerja, maka FTHSNI memandang perlu mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FTHSNI dari seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan yang kuat kami selenggarakan RAKORNAS untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dan langkah strategis sebagai kristalisasi aspirasi dari seluruh anggota FTHSNI , Kami sangat berharap kesepakatan yang dihasilkan diarahkan untuk meberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar supaya lebih cepat merealisasikan rencana pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas tahun 2009.


DASAR REKOMENDASI

Berdasarkan dokumen yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dan atau berbagai hasil audensi FTSHNI dengan berbagai pihak maka, kami menyusun sebuah Rekomendasi dengan berpijak pada :

1.

Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006 Tanggal 11 Januari 2006. tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS formasi tahun 2005.
2.

PP No 48 tahun 2005 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS
3.

PP No 43 tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS.
4.

Data Tenaga Honorer yang telah diuji publik tahap pertama pada tahun 2005, dengan klasifikasi tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan Tenaga Honorer dalam pembiayaan lain-lain, selanjutnya disebut Tenaga Honorer Non APBN/APBD
5.

Hasil audensi DPP FTHSNI dengan Bapak DR. (HC) Drs.H.Taufiq Effendi, MBA. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2008 jam.13.00.WIB di Kantor MENPAN Jakarta tentang Penyelesaian Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Non APBN/APBD tahun 2005.

ISI REKOMENDASI

Maka dengan ini kami peserta Rapat Koordinasi FTHSNI yang diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Sabtu – Minggu, 10 – 11 Januari 2009.

W a k t u : Pukul 19.00 WIB s.d selesai.

T e m p a t : di SMK Negeri 2 Surakarta

Jln.Adi Sucipto Kota Surakarta.

Jumlah Peserta : 700 orang. (terlampir daftar peserta)

Utusan terdiri dari : 6 DPD FTHSNI dan 36 DPC FTHSNI.

Tamu Undangan VIP : N a m a Instansi :

1.

Drs. Supradi, MM Setda Kota Surakarta
2.

Ir. Ansori,MM Kadinas & Por
3.

Ayub Joko Pramono, Sth, MM Ketua FGBI

Dengan semangat kebersamaan, didorong oleh keinginan meningkatkan harkat/martabat kehidupan dan setelah mendengarkan berbagai arahan dari anggota Dewan Penasehat FTSHNI, maka Peserta Rapat Koordinasi Nasional FTHSNI tahun 2009 dengan ini menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengangkat semua tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.
2.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, datanya tetap mengacu pada pendataan tenaga honorer pada tahun 2005 sesuai SE Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006.
3.

Memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI, untuk selalu melakukan dialog dengan Pemerintah Pusat agar paling lambat tanggal 30 Maret 2009 telah mendapat kejelasan proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, untuk diangkat menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.
4.

Kami siap mengawal berbagai upaya kepada Pemerintah, setelah pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.
5.

Kami siap melakukan upaya terakhir apabila sampai tanggal 30 Maret 2009, Pemerintah juga belum memberikan kejelasan tentang pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS tuntas formasi tahun 2009.



Surakarta, 11 Januari 2009.
PROFIL DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN

TENAGA HONORER NON APBN/APBD BIAYA LAIN-LAIN

GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)

BERTUGAS DI SEKOLAH NEGERI

=====================================================

PENGANTAR

Puji syukur patut dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh rahmatNya, masih tetap eksis dan setia menjalankan berada pada jalan hidup kami sebagai Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang bertugas di sekolah milik Negara/pemerintah.

Bermula dari komitmen pemerintah yang hendak mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS dimulai tahun 2005, maka lahirlah paguyuban Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI pada bulan Juli 2005, kami diikutsertakan dalam daftar peserta pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik. Tujuan pengisian daftar pertanyaan tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran dan kedudukan bahwa tenaga honorer tersebut benar-benar ada (tidak fiktif).


Proeses rekrutmen CPNS tahun formasi 2005 dimulai, dengan pijakan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara mengalami kekalutan, terjadi banyak masalah dan kendala, menyebabkan prosesnya berlarut-larut baru selesai tahun 2008. Berdasarkan PP Nomor 48 Jo PP 43 Pasal 6 ayat 2 tahun 2007. Dalam PP tersebut dikategorikan tenaga honorer menjadi tiga (3) jenis yaitu Tenaga Honorer dibiayai APBN, Tenaga honorer dibiayai APBD dan Tenagah Honorer biaya lain-lain atau dibiayai oleh Sekolah (RAPBS).

Ketika terjadi masalah rekrutmen CPNS/PNS tahun 2005, MENPAN menyatakan bahwa semua tenaga honorer yang mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik, prinsip semua lulus akan diangkat menjadi CPNS/PNS secara bertahap. Saat ini tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD hampir selesai dan tuntas diangkat menjadi CPNS/PNS tahun 2009. Dan masa berlaku PP 43 tahun 2007 akan berakhir pada tahun 2009, maka dengan ini memohon kepada Pemerintah meneruskan komitmennya mengangkat semua tenaga honorer menjadi CPNS/PNS kategori Non APBD/APBN.

­­­­­­­­­­­­­­­­­
_____________________________________________________

CIRI KHUSUS GTT/PTT DI SEKOLAH NEGERI

Adapun jumlah anggota FTHSNI di Indonesia mencapai puluhan ribu orang, sebagai contoh kami lampirkan rekapitulasi data anggota FTHSNI di Jawa Tengah.

Dengan memperhatikan semangat pengabdian yang telah dilakukan dan memperhatikan kepentingan lainnya maka segenap GTT/PTT di Sekolah Negeri, sudah saatnya, Pemerintah meneruskan komitmennya mengangkat menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009. Berikut disampaikan beberapa pokok pikiran yang patut dipertimbangkan bahwa anggota FTHSNI mempunyai ciri khusus sbb :

1.

Telah mengabdi di Sekolah Negeri/milik pemerintah, dengan masa bakti antara 5 – 25 tahun.
2.

Telah mengikuti proses pendataan tenaga honorer secara nasional, melalui proses pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik, yang dilaksankan tahun 2005. (dibuktikan dengan kartu peserta)
3.

Usia GTT/PTT variatif , rata-rata mencapai di atas 35 tahun s.d 49 tahun.
4.

Penghasilan kami selama ini diberikan dari Anggaran Sekolah dan dibawah Upah minimal Regional (UMR).


BEBERAPA ALTERNATIF PENYELESAIAN

Alternatif A.

Dengan tetap berpijak pada PP No 48 tahun 2005 Jo PP No.43 tahun 2007, maka semua GTT/PTT – Tenaga Honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, TANPA KECUALI SEMUA DIANGKAT MENJADI CPNS/PNS DENGAN MENGABAIKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN, MASA KERJA DAN USIA, NAMUN DEMIKIAN BAGI MEREKA YANG BELUM MEMENUHI KUALIFIKASI PENDIDIKAN MENYATAKAN DIRI STUDI LANJUT S1.

Alternatif B.

Dengan tetap berpijak pada PP No 48 tahun 2005 dan PP No.43 tahun 2007, maka semua GTT/PTT – Tenaga Honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, diangkat menjadi CPNS/PNS dengan memperhatikan syarat khusus sbb:

1.

Masuk dalam daftar data base tenaga honorer pembiayaan lain-lain dibuktikan dengan memiliki kartu peserta mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik.
2.

Memenuhi syarat minimal masa kerja dan batas usia sesuai peraturan.
3.

Bagi Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun berturut-turut, maka kepadanya diangkat dengan mengabaikan kualifikasi pendidikan dan usia maksimal 49 tahun.
4.

Bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja kurang dari 10 tahun, maka harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4 untuk formasi guru dan SLTP sederajat bagi tenaga kependidikan.

Alternatif C.

Apabila dengan alternatif B dan C Pemerintah belum juga dapat mengangkat tenaga honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas tahun 2009, maka GTT/PTT diangkat oleh Walikota/Bupati menjadi tenaga honorer daerah sampai batas usia pensiun 60 tahun. Dengan ketentuan pemberian hak sbb :

1.

Kepadanya diberikan honor yang hampir sama dengan PNS, dengan tetap memperhatikan kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja.
2.

Kepadanya memperoleh Tunjangan Hari Tua dana pensiun, yang mana preminya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten /Kota.
3.

Memperoleh tunjangan jaminan kesehatan dirinya dan atau bagi istri/suami serta ditambah dua anak.



PENUTUP

Demikian profil dan alternatif penyelesaian pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, dengan harapan dapat dibantu oleh semua pihak dalam memperjuangkan meneruskan aspirasi kepada Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar