Selasa, 28 April 2009

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR - RI,Menpan,dan BKN 27 April 2009

Berdasarkan penjelasan dari Menpan dan Kepala BKN serta memperhatikan tanggapan yang telah disampaikan oleh para anggota Komisi II DPR RI, maka Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MENPAN dan BKN dapat diambil keputusan sebagai berikut :
1. Komisi II DPR RI berpendapat bahwa dalam mensikapi tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007,termasuk yang disebabkan oleh usia yang sudah lebih dari 46 tahun dan yang honornya tidak bersumber dari APBD/APBN perlu ada presepsi yang sama antar Komisi II dengan MENPAN dan BKN mengenai kepastian hukum,status dan jaminan kedepan untuk tenaga honorer tersebut. Untuk itu Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN dan BKN segera merealisasikan hasil Keputusan Rapat Gabungan Komisi II,Komisi VIII dan Komisi X dengan menyelesaikan penyusunan Draff Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat hari senin tanggal 4 Mei 2009.
2. Mengenai permasalahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam data base BKN per 30 Juni 2006,namun telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2007,Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN untuk mengkaji dan mengambil kebijakan guna mengakomodasi tenaga honorer apabila dimungkinkan dapat ditampung dalam formasi tenaga honorer yang dihapus atau ditampung dalam PP yang baru.
3. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada MENPAN dan BKN yang akan menentukan pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS pada tahun 2009 yang masih tersisa formasi sebanyak 83.487

1 komentar:

  1. silahkan download silabus dan RPP gratis bagi yang membutuhkan perangkat pembelajaran di http://berita-se7.blogspot.com

    BalasHapus