Selasa, 07 April 2009

Hasil konsolidasi DPP FTHSNI ke MENPAN RI, MENKUMHAM dan MENDIKNAS RI, 7 April 2009

Konsolidasi DPP FTHSNI sejak RAKORNAS 10-11 Februari 2009 hingga detik ini masih eksis dalam pengawalan terbitnya regulasi dari pemerintah, sebagai info terkini tanggal 7 April 2009 adalah sebagai berikut :
Draf Peraturan Pemerinatah jo PP 43 tahun 2007 isi sesuai dengan rekomendasi hasil rakornas di Surakarta dan sudah tidak ada persoalan bagi tenaga honorer serta di teken oleh yang punya kebijakan. perlu diketahui bahwa Publikasi Peraturan Pemerintah setelah peroses lembaran negara. semua bentuk peroduk hukum apapun paling cepat publikasinya antara 10 - 15 hari sejak ditandatangani, publikasi Jo PP 43 tahun 2007 sesuai hasil rakor 5 menteri tanggal 3 Februari 2009.berkaitan dengan isi yang sangat krusial adalah peroses pentahapan rekruitmen tenaga honorer harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara bila memungkinkan bisa diperoses dalam satu tahap.sedangan usia maksimal 46 tahun (minimal wiyata satu tahun dan uisa maksimal 46 tahun per satu januari 2006) sesuai dengan SE menpan tahun 2006 artinya ketika tenaga honorer mengisi pendataan tahun 2005.untuk tenaga honorer yang belum memenuhi syarat (belum masuk data Base B) ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Pegawai tidak tetap dan dikontrak daerah hingga usia pensiun.
Pentahapan awal dalam rekruitmen CPNS berkisar bulan Juni 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar