Minggu, 05 April 2009

Kronologis

KRONOLOGIS PERJUANGAN

ABSTRAKSI



Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Forum ini terbentuk secara nasional pada 2 Mei 2007, yang sebelumnya hanya merupakan forum didaerah-daerah Kota/ Kab dan Propinsi serta yang telah menggemakan suara perjuangan untuk menuntut hak sebagai perbaikan nasib kami semenjak Desember 2005. Saat itu setelah adanya waiting list yang dikeluarkan BKN yang ke 2 dimana nama-nama kami tidak tercantum bahkan dihilangkan padahal pada saat waiting list yang 1 nama-nama kami dari Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang terdata dalam tahun 2005 ada /diumumkan

Munculnya ketidak adilan ini dikarenakan kita dibenturkan oleh sistim penggajiannya yang disebut dari sumber dana lain ( artinya sistim penggajian kami berasal dari sekolah ) serta Surat Pengangakatan kami yang dikatakan tidak dapat memenuhi kriteria dari kebijakan yang ada.

Sementara itu bila diteliti lebih lanjut tentang sistim penggajian maupun SK pengangkatannya telah sepaham seperti yang tertuang didalamnya, antara lain kami diangkat oleh Pimpinan Instansi yang berada dilingkungan Pemerintah dan gaji yang dibayarkan diambil dari pengelolaan sekolah yang tidak lain itu semua sebagai APBD dan bahkan kami juga telah memperolah honor daerah yang dikeluarkan melalui APBD hal tersebut juga pernah kami pertanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan yaitu Kementrian PAN.


Oleh karena FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS terutama dalam pasal 6 ayat 2 menurut versi MenPan dan yang seharusnya mulai saat ini dengan melihat data MS A selesai , seharusnyalah giliran kami data MS B mulaia diangkat kepermukaan untuk segera diakomodir.

Berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada pemerintah khusunya Menpan RI dan mendiknas antara lain :


25 Desember 2005


Audiensi dengan Deputi Bp. Tasdik Kinanto , hasil :

*

Akan ditindak lanjuti permasalah ini dan disampaikan kepada MenPan
*

Bagaimana caranya untuk dapat mengangkat Guru agar airnya tidak keruh dan permasalahannya terselesaikan
*

Data yang dimilki forum untuk disiapkan
*

Menunggu setelah PP direvisi

15 Februari 2006


Audiensi dg Deputi , hasil :

*

PP baru sedang dirancang, semoga dapat mengakomodir permasalahan yang timbul dibawah
*

Bila arus bawah tidak melapor keatas tidak akan tahu bila ada permasalahan ini
*

Data MS A masih banyak kemungkinan diselesaikan dulu baru menusul MS B

28 Desember 2006


Audiensi dengan Deputi Bidang SDM Bp. Tasdik Kinanto hasil :

*

Segera revisi PP 48/2005
*

SK Guru & PTT setelah dilelisir Kepala Diknas / seselon 2 telah syah
*

batas usia tetap 46 tahun atau bisa lebih setelah ada perubahan
*

Untuk Non APBN/APBD akan diselesaikan setelah APBN/APBD

29 Januari 2007


Audiensi dengan Menpan, ditemui Deputi dan aspri Deputi hasil :

*

Keberadaan Guru /GTT disekolah negeri disebut sebagai tenaga pelayanan dasar dan keberadaan GTT ditentukan oleh kemampuan daerah dan larangannya setelah pendataan tahun 2005 tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah
*

Pendataan disesuaikan dengan SE/01/M.PAN/1/2006 baik APBN/APBD maupun Non APBN/APBD

10 Desember 2007


Audiensi dengan Mendiknas , ditemui Dirjen PMPTK hasil :

*

Hak Guru memang ada dan harus disesuaikan dengan ijazah yang ada untuk dapat diangkat
*

Sementara akan menghabiskan dari MS A dan sekarang sudah mulai habis dan ini akan menjadi maukan untuk segera diperhatikan yang penting sudah terdata di BKD Kota/Kab nanti tinggal dimaukkan ke pusat

24 Januari 2008


Dikementrian PAN ditemui Ibu Nurhayati , hasil :

*

Segera akan disiapkan PP tentang PTT yang meliputi Guru dan Tenaga kependidikan atau Tenaga Pelayanan Dasar
*

Pada bulan Juli nanti akan ada agenda pembahasan draf tersebut


25 Maret 2008


Dikemntrian PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :

*

Pengangkatan CPNS mengacu pada Keuangan Negara
*

direncakana tahun 2007 selesai dari APBN/APBD
*

Setelah itu segera menyusul Non APBN/APBD yang telah didata dalam Data Base dari BKD yang dikirim Ke BKN dan segera akan ada pendataan ulang untuk dikoordinasikan dengan BKD Kab
*

Segera costx ditentukan

15 April 2008


Dikementrian PAN ditemui Ibu NUrhayati, hasil :

*

Bersabarlah karena PP sedang disiapkan tergantung MenPan Teknisnya bagaimana
*

Kebijakan baru nanti gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut
*

Dalam kurun waktu secepatnya akan diselesaikan asalkan APBN/APBD tahun ini diharapkan selesai
*

Akan ada priorotas tentunya bagi Tenaga Pelayanan Dasar

21 Mei 2008


Dikementrian PAN ditemui Bp Kristiyono, M.Si hasil

*

Tenaga Honorer Non APBN/APBD segera dibuatkan PP baru untuk mengakomodir permasalah ini
*

Memang akan segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan baru

18 Juni 2008


Dikementrian PAN ditemui Bu Nurhayai , hasil :

*

sub sidernya tentang kebijakan tersebut sedang dibicarakan , hanya menunggu waktu
*

Kebijakan ini nanti harus dibicarakan dengan Instansi terkait seperti Diknas, BKN dsb
*

Tekniknya mungkin akan diselesaikan secepat mungkin asal datanya valit.
*

Data forum juga harus ada sebagi bahan pengkajian ulang dari Pemerintah.

13 Juli 2008


Audiensi dengan Mendiknas langsung dan ditemui Bp. Mentri, hasil

*

Segera akan membawa permasalahan ini Ke MenPan untuk diselesaikan karena kewenangan untuk mengankat hanya ada pada beliau
*

Mendiknas tidak punya kewenangan untuk memberikan solusinya, tetap akan saya sampaikan kepada MenPan untuk diselesaikan
*

Data harus jelas dan telah masuk di BKD Kota/Kab
*

Min harus S 1
*

akan dilakukan skala prioritas

4 dan 5 Agustus 2008


Mengikuti Rakor Menpan, BKN, BKD seluruh Indonesia, dengan hasil pemerintah masih harus menyelesaikan sisa honorer APBN/APBD dan NonAPBN/APBD daerah belum diberi kewenangan untuk melakukan dan mencarikan solusinya masih harus menunggu keputusan Pemerintah Pusat

28 dan 30 Agustus 2008


Pertemuan lintas Fraksi di DPR RI dan ketua komisi 2

*

kesemuanya dari masing fraksi sama akan memperjuangnakan kita Data MS B untuk dapat direalisasikan menjadi CPNS
*

PDI P lewat Bp Agung Sasongko akan ketemukan dengan Menpan (belum terealisasikan)
*

Golkar, bahwa dalam tahun anggaran 2009 ini anggaran pendidikan ditetapkan 20% yang berarti ada tambahan dana 84 T DikNas dan 21 T untuk DePag, hal ini direncanakan untuk realisasikan dalam 3 hal :

1.

Pengangkatan CPNS bagi honorer data A
2.

Pengangkatan CPNS bagi honorer Non APBN/D
3.

Peningkatan sertifikasi guru


16 September 2008


Pertemuan dengan pimpinan komisi 2 DPR RI

*

Agenda Raker tgl 7 juli adalah pada pimpinan komisi X, sehingga komisi 2 bersifat sebagai pendukung atas pelaksanaan Tim kecil bekerja, komisi 2 segera mendorong agar tim kecil bekerja maksimal ( surat komisi 2 kepada komisi X DPR RI)
*

Sidang di komisi X, oleh Bp Baharudin, Tim kecil belum bekerja maksimal masih harus menunggu sidang-sidang berikutnya tentang kelanjutan Raker tsb, segera akan disampaikan kepada pimpinan komisi X DPR RI
*

Yang paling utama data MS B tersedia dan hanya menunggu waktu serta komitmen pemerintah atas apa yang terjadi ditahun 2005, manakala tidak terealisasi beliau siap untuk maju pimpin honorer untuk action kepada pemerintah.

25 September 2008


Memasukkan surat cikeas untuk SBY dan Proposal perjuangan

3 Oktober 2008


Memasukkan kembali surat permohonan kepada SBY dan untuk ditetapkan dalam anggaran 2009.

23 Oktober 2008


Komisi X DPR RI dipimpin Bp Hery,

*

Tim kecil mendesak kepada pemerintah agar segera ditindak lanjuti apa yang menjadi komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer
*

Keseluruhan berkaitan dengan anggaran, yang telah ditetapkan dan ada pemangkasan menjadi 84/74T di tahun 2009
*

Data dari Kab/Kota perlu disiapkan untk dikaji kembali
*

Komisi X sebagai tim kecil akan desak terus pemerintah agar lakukan kehendak /tuntutan tenaga honorer ini.

28 Oktober 2008


Pertemuan dengan Steck holder/Tim Kecil

*

Ada SE dari Menpan, ternyata selama kurun waktu perjalanan perjuangan ini DPR RI /pimpinna komisi dan naggota belum pernah memperoleh dari pemerintah tentang SE tersebut.
*

Ir. Irwan P. akan mendesak pada pemerintah bahwa yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah honorer yang tertuang dalam SE tersebut bukan honorer diluar amanah tsb.
*

Meminta kerjasama dengan forum agar terus mengingatkan dalam setiap siding-sidangx

3 Nopember 2008


Pertemuan dengan Deputi MenPan,

*

Ditahun 2009 honorer B kemungkinan untuk diakomodir dapat sebatas yang memenuhi persyaratan yang ada, tanpa perubahan.
*

Saat ini RPP PTT dah ada tinggal menuggu kapan hal tersebut direalisasikan bagi yang tidak memenuhi persyaratan
*

Pemerintah tetap komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

21 dan 25 Nopember 2008


Pertemuan dengan AMPERA, untuk mempercepat laju perjuangan seperti SekDes,

*

Akan memebantu sepenuhnya agar dapat diakomodir tahun 2009, pemerintah dengan anggaran pendidikan 20% tidak boleh mengelak lagi.
*

Berupaya menyampikan permasalah kepada RI I seperti SekDes.

24 Desember 2008


Pertemuan DPP FTHSNI dengan Kementrian PAN RI (Bp. Taufik Efendi selaku Meneg PAN RI, Deputi SDM Bp. Ramli Naibaho di Dampingi Komisi X DPR RI, dengan hasil sebagai berikut :

1. Bahwa Pemerintahbakan menyelesaikan dan mengangkat seluruh Honorer Non APBN/APBD di tahun 2009.

2. Penambahan kuota CPNS tahun 2009 dari 140,000 menjadi 400,000.

3. Bagi Honorer yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesejahteraan yang bersumber dari APBN/APBD.

4. Kebijakan Pemerintah akan dikeluarkan paling lambat bulan Maret 2009

5. Menpan RI menghimbau agar data base Honorer Non APBN/APBD tidak terjadi pengglembungan.



13 Januari 2009


Penyampaian hasil Raokrnas FTHSNI di Surakarta tanggal 10-11 Januari 2009 ke Kementrian PAN RI guna mempercepat pengangkatan CPNS/PNS dari tenaga honorer Non APBN/APBD.

03 Februari 2009


Menghadiri Raker Gabungan Menpan RI, Mendiknas RI, Menag RI, Sekjend Mendagri , Kepala BKN RI, Komisi X dan Komisi VIII. Dengan hasil antara lain :

1.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Pengankatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer di satuan pendidikan baik di lingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI dan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pegangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS, selambat-lambatnya bulan April 2009 sesuai kesepakatan dalam Rapat Gabungan pada tanggal 7 Juli 2008.
2.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk menyusun pedoman seleksi pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan serta peraturan pelaksananya.
3.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk memperioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer lainnya yang telah masuk database BKN untuk diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2009. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan honor lainnya yang seharusnya bisa masuk database, namun belum masuk harus memperoleh prioritas pengangkatan sebagai CPNS dalam Peraturan Pemerintah yang baru sebagaimana dimaksud point 1.
4.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI mendesak Pemerintah untuk melakukan berbagai langkah bagi peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya guru non-PNS yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta dalam bentuk subsidi tunjangan fungsional, agar memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum (KHM) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

02 Maret 2009


Silaturohmi di Kementrian PAN RI diterima Deputi SDM dengan hasil sebagai berikut :

1.

Penyelesaian Regulasi kebijakan untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS paling lambat bulan April 2009.
2.

Kebijakan sampai saat ini belum sempurna masih menunggu satu pointer dari Mendiknas RI.




Jenis perjuangan tidak akan henti sebelum SK CPNS/PNS kita terima.
Demikian kronogi perjuangan DPP FTHSNI kami buat sebagaimana mestinya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA

(FTHSNI)


Dra. Ani Agustina Ali Masyhar, A.Md

Ketua Umum Sekjend

Larangan Menghadiri Aksi Damai tanggal 9 - 11 Maret 2009
Larangan semua semua honorer dari DPD, DPC seluruh Indonesia untuk menghadiri Aksi Damai Tanggal 9-1 Maret 2009.
Sehubungan dengan pengakuan Alip Purnomo sebagai Penasehat FKGB dan FTHSNI akhir-akhir ini dan beliulah yang menggalang masa orang-orang swasta berencana Mengadakan Aksi Damai tanggal 9-11 Maret 2009 mereka menyerukan dukung SBY, (itu hanya pura-pura saja) agar Pemerintah memberikaan Draff PP pada mereka.
berikut kami lampirkan :

Susunan DPP FTHSNI periode 2007-2012.
Sekretariat: 1.Jl. Pahlawan , Gemoh Gang Parkit no 22A, Temanggung 56214 2.Jalan Ciremai Raya No 65 Telpon 0231-487961.HP 081564668509 Fax 0231-483975 Cirebon.

Dewan Penasehat : 1. Prof. Sulistiyo (PB PGRI)
2. Taruno, SH (PGRI Jateng)
3. Tahpirin S.Ag
4. Ayub Joko Pramono, Sth.MM (FKBGI)
5. FX Harjuno
6. Hadi
7. Angelina sondakh, SE
8. Sudewo,MM

Ketua Umum : Dra Ani Agustina , Temanggung
Ketua 1 : M Sholikhudin, S.Ag, SH, Rembang
Ketua 2 : M Hasan, S.Pd, Subang
Ketua 3 : Usman, S.Pd, subang

Sekjend : Ali Masyhar, A.Md, Semarang
Wasekjend :1. Toto Budi Santoso, Bnjarnegara
2. Heru Mulyono, S.Pd,Yogyakarta
Bendaha Umum : Fadlilah Idawati, S.Pd, Cirebon
Wabendum : Suwardi, S.Pd, Klaten

Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua : Supriyadi, Banyuwangi
Sekretaris : Tokido, Brebes
Anggota : Ghoni, S.Pd, Rembang
Sigit Muhseno Cilacap

Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua : Eko Rudiono. S.Pd, Tegal
Sekretaris : Abdul Kholiq S.Ag,Magelang
Anggota : Admadi ,Solo

Departemen Hukum dan HAM
Ketua : Rusdiana, Ama,Pd ,Pati
Sekretaris : Suwito Jawa Timur
Anggota : Ahmad Yani, S.Pd cirebon

Visi
1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
2. Meningkatkan kualitas sumber daya Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Misi
1. Melakukan kerjasama dengan pemerintah kot/kabupaten/provinsi/
pemerintah pusat/departemen-departem terkait/lembaga /instansi dan organsasi terkait.
2. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat/organisasi/lembaga/instansi terkait baik dalam maupun luar negeri yang sesuai dengan tujuan lembaga.
3. Melakukan advokasi edukasi dan pembinaan kepada tenaga honorer sekolah negeri/instansi pemerintah.

Kepengurusan dibawah Dra Ani Agustina dan Sekjend Ali Masyhar, A.Md sampai saat ini masih eksis dalam memperjuangkan Tenaga Honorer, jika ada kepengurusan lain yang mengaku Hasil Munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 (dihadiri 30 orang yang diantaranya 1. Subandi 2. Eko Warsono,3. Nurdi Prabowo,4. Irwandi dan sebagian orang-orang swasta) mpat orang tersebut telah dikeluarkan dari Pengurus DPP FTHSNI Nomor pelaksanan munaslub tidak ada desakan dari DPC Kota/Kabupaten se Indonesia. dan menganggap bahwa DPP FTHSNI bubar itu hanya alasan mereka, yang sebenarnya DPP FTHSNI dibawah Pimpinan Dra Ani Agustina masih eksis dan selalu menunjukan etos kerja yang baik.
Jadi Kepengurusan hasil munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 di Islamic Centre Brebes batal demi Hukum sesuai dengan ketentuan AD/ART.
bahwa munaslub diadakan bilamana :
1. Ketua Umum diterima CPNS
2. Ketua Umum mengundurkan diri
3.Ketua Umum tidak eksis dalam melaksanakan tugas
4. Melakukan tindak pidana/kriminal
5.ada desakan dari DPD, DPC 70% dari pengurus yang ada.

beberapa alasan dikeluarkannya dari jajaran pengurus antara lain:

1. Joko Surono, Surabaya, caleg dari Partai Buruh merugikan anggota menarik dana untuk kepentingan pribadi serta disinyalir dari informasi pengurus Surabaya bahwa yang bersangkutan sedang disidik oleh POLWIL Surabaya.

2. Nurdi Prabowo (Pati) menghatasnamakan organisasi untuk kepentingan parpol tertentu dan menarik dana untuk kepentingan pribadi.

3. Irwandi (Brebes) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta tanpa tujuan yang pasti dan sudah diperhentikan dari kepengurusan Anggota Departemen Hukum dan HAM dan DPC Kab. Brebes sejak tanggal 12 Maret 2008.

4. Eko Warsono (Sragen) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta untuk kepentingan salah seorang yang mencalegkan dari PAN

5. Subandi (Yogya), menarik dana untuk kepentingan pribadi dan Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008 serta Tidak loyal terhadap Forum.

Disamping itu orang – orang yang tersebut diatas pula notabennya juga telah kami keluarkan dari kepengurusan baik dari jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ataupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dikarenakan pelanggaran yang dilakukannya dalam kinerjanya antara lain :

1.

Tidak loyal terhadap Forum
2.

Menggunakan kepentingan dengan mengatas namakan Forum untuk pribadi karena pencalegkannya dalam salah satu Parpol

3.

Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008
4.

Digunakan oleh salah satu pihak untuk kepentingan Parpol

LARANGAN UNTUK MENGHADIRI AKSI 9 MARET 2009
Semua DPD, DPC seluruh Indonesia dilarang menghadiri Aksi 9 Maret 2009, kareena bukan Agenda DPP FTHSNI, mereka itu adalah ALIANSI yang sengaja mengacaukan FTHSNI dan telah mencemarkan nama baik FTHSNI demi kepentingan Pribadi.
DPP FTHSNI sampai sekarang masih eksis dalam memperjuangkan anggota sampai CPNS/PNS, dan masih mengadakan koordinasi dan menjalin siaturahmi dengan Kementrian PAN RI dan pihak terkait dalam mengawal dan memantau Regulasi agar cepat di terbitkan. Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan DPP FTHSNI dan DPD bersama Kementrian PAN RI tanggal 2 Maret 2009 dengan hasil yang sangat menakjubkan bagi Honorer Non APBN/APBD. Sekali lagi jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

STATEMENT

Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia sampai saat ini masih eksis dalam memperjuangkan anggotanya menjadi CPNS, jika ada presepsi bahwa DPP FTHSNI bubar non sen, itu hanya sebuah pernyataan dari orang-orang yang notabeneya sudah diperhentikan dengan tidak hormat dalam jabatanya sebagai Pengurus harian DPP, dan salah satunya dikeluarkan dari Ketua DPD Propinsi Jawa Tengah, semuanya telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam AD/ART FTHSNI. nama-nama Pengurus harian DPP dan DPD Jawa Tengah yang diperjhentikan dengan tidak hormat adalah :
1. Subandi dari jabatan Bendahara DPP FTHSNI
2. Nurdi Prabowo dari Jabatan Sekjend
3. Eko Waroso dari Jabatan Ketua DPD Jateng
4. Irwandi dari Jabatan Anggota Departemen Hubukum dan Ham
dengan surat pemeberhentian tertanggal 20 Januari 2009 dan 12 Maret 2008 .
bahwakan pelanggaran yang dilakukan mereka antara lain:
1). Mengakoordinir dengan atas nama Aliansi untuk melakukan presure kepada pemerintah pada tanggal 30 Desember 2008 dengan jelas mencemarkan nama baik FTHSNI.2).mengatasnamakan forum untuk kepentingan pribadi. pelanganggaran yang telah dilakukan mereka tidak hanya sekali namun sering dilakukannya, bahkan pertemuan Ketua Umum FTHSNI beserta pengurus harian bersama MENPAN RI didampingi langsung Komisi X DPR RI, Deputi MENPAN RI Bp. Romly Naibaho tanggal 24 Desember 2008 dipelintirkan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.sementara agenda tanggal 24 Desember 2008 Menpan RI sudah mengeluarkan Setatemen :
1). Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sumber dana lain dalam tahun anggaran 2009. 2). Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir tenaga honorer tersebut dalam point 1 pada bulan maret 2009. 3). Keberadaan Data tenaga honorer yang saat ini data base nya masih di BKD daerah kota/kabupaten FTHSNI selalu melakukan koordinasi agar tidak terjadi pengglembungan data. 4) Pemerintah melalui Menpan RI akan menambah kuota formasi tahun 2009 dari 140,000 menjadi 400,000. 5). yang memenuhi persyaratan akan memenuhi persyartan akan diangkat menjadi CPNS tahun anggaran 2009 sedangakan yang belum akan di tingkata kesejahteraannya. sementara Agenda Raker Gabungan Komisi VIII, X DPR RI bersama Menpa RI, Mendiknas RI, Menag RI, Mendagri dan Kepala BKN tangal 03 Februari 2009 telah menghasilkan kesepakatan antara lain:
1). Pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk mengakomodir pendidik dan tenaga kependidikan menjadi CPNS selambat-lambatnya bulan April 2009. 2). Data Base yang saat ini belum masuk BKN RI untuk teknis pengangkatan menjadi CPNS harus segera disampaikan oleh BKD Kota/Kabupaten ke BKN dan selanjutnya dapat diaplikasikan dengan kebijakan tersebut. Jajaran DPP FTHSNI dalam Rapat Gabungan 3 Februari 2009 HADIR mulai jam 13.00 - 22.00 WIB di Ruang sidang Komisi X DPR RI. diantara DPP yang hadir antara lain : Dra Ani agustina, Ali Masyhar A.Md, Dul Kholik S.Ag, Arif Candra, Ama.Pd.
Apabila sampai hari ini mereka menggunakan bendera/Atribut FTHSNI maka tidak syah dan pengadaan MUNAS tanggal 22 - 23 Februari 2009 yang dilaksanakan batal demi Hukum.dan hal; ini sudah kami beritahukan langsung ke Kementrian PAN RI dan mendapatkan Respon positif dari beliaunya melalui Aspri Menpan RI.

Jika ada yang mengatakan bahwa DPP FTHSNI (Bu Ani CS) berhenti di jalan dalam memperjuangkan adalah OMONG KOSONG itu hanyalah pernyataan orang-orang yang tidak punya muka dan tidak bertanggung jawab.

1 komentar:

  1. hidup fthsni. sblumnya lam kenal kami dari kab. labuhanbatu ingin bergabung dnegan membentuk fthsni cabang labuhanbatu sumatera utara. sy sdh menghubungi bpk. kamto yang humas fthsni yg ada di pulau jawa. saya mengharapkan saran dari ibu untuk bisa bekerjasama dengan ibu.

    salam saya : sulastri, S.Pd

    BalasHapus