Selasa, 28 April 2009

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR - RI,Menpan,dan BKN 27 April 2009

Berdasarkan penjelasan dari Menpan dan Kepala BKN serta memperhatikan tanggapan yang telah disampaikan oleh para anggota Komisi II DPR RI, maka Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MENPAN dan BKN dapat diambil keputusan sebagai berikut :
1. Komisi II DPR RI berpendapat bahwa dalam mensikapi tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007,termasuk yang disebabkan oleh usia yang sudah lebih dari 46 tahun dan yang honornya tidak bersumber dari APBD/APBN perlu ada presepsi yang sama antar Komisi II dengan MENPAN dan BKN mengenai kepastian hukum,status dan jaminan kedepan untuk tenaga honorer tersebut. Untuk itu Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN dan BKN segera merealisasikan hasil Keputusan Rapat Gabungan Komisi II,Komisi VIII dan Komisi X dengan menyelesaikan penyusunan Draff Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat hari senin tanggal 4 Mei 2009.
2. Mengenai permasalahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam data base BKN per 30 Juni 2006,namun telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2007,Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN untuk mengkaji dan mengambil kebijakan guna mengakomodasi tenaga honorer apabila dimungkinkan dapat ditampung dalam formasi tenaga honorer yang dihapus atau ditampung dalam PP yang baru.
3. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada MENPAN dan BKN yang akan menentukan pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS pada tahun 2009 yang masih tersisa formasi sebanyak 83.487

Next......

Rabu, 22 April 2009

pointer pp tentang pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD

Draff Peraturan Pemerintah saat ini sudah tahap penyesuaian anggaran di MENKEU yang kemudian dikembalikan ke MENPAN RI yang selanjutnya di MENKUMHAM RI disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku agar tidak tumpang tindih dan terakhir proses penandatangan PP / diundangkan .dalam thal ini DPP FTHSNI sudah mendapatkan Draff tersebut.perlu diketahui bahwa Draff PP tidak boleh digandakan dan dipublikasikan, karena pemerintah belum mengesahkan bilamana ada yang mengaku dapat Copian Draff PP berarti telah membocorkan rahasia negara dan itu tidak dibenarkan oleh Kementrian PAN RI. Sedangkan point dari PP tersebut bisa dicatat dan dimengerti oleh Audien. Adapun point draf tesebut antara lain :
Keseluruhan honorer diselesaikan secara bertahap dan berturut-turut.
Usia pengangkatan tidak lebih dari 46 tahun.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS, bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditentukan dalam persyaratan tersendiri sebagai Kontrak Daerah hinga usia pensiun.

Penjelasan .
Proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan SE Menpan No. 01/Menpan/I/2006, tahap pertama adalah honorer yang telah mengisi data tahun 2005. kemudian setelahnya secara berturut-turut seleksi pengangkatan CPNS bagi honorer yang belum mengisi data hororer seperti tahun 2005 dan dituangkan dalam persyaratan tersendiri.
Usia pengangkatan 46 tahun ketika mengsisi data tahun 2005.

bagi yang belum memenuhi syarat artinya ketika mengisi data honorer tahun 2005 usianya telah lebih dari 46 tahun, maka ia berhak kesejahteraan dengan Kontrak Daerah hingga usia pensiun.

Next......

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI Tanggal 17 April 2009
Payung hukum untuk tenaga honorer sumber dana lainnya tinggal nunggu peroses publikasi perundangan melalui lembaran Negara ditargetkan akhir bulan april 2009. Data entry untuk pentahapan rekruitmen CPNS sumber dana lainnya bias di akses setelah dipublikasikan jo PP 43 tersebut, bila dilihat dalam schedule yang ada diperkirakan bulan Mei 2009.sedangkan peroses rekruitmen CPNS jatuh di bulan Juni 2009. Perlu dipahami payung hukum nantinya ada 2 macam:

1. Jo PP 43 untuk yang telah mengisi pendataan tahun 2005 sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Pegawai Tidak Tetap (PP PTT) sebagai payung hukum bagi tenaga honorer sumber dana lain yang belum masuk dalam SE –nya MENPAN RI. Artinya bagi honorer wiyata bakti sebelum tahun 2005 namun belum masuk data sesuai SE –nya MENPAN RI dan wiyata bhakti setelah tahun 2005 sampai sekarang.

Untuk pembahasan PP PTT dan teknis rekruitmen bagi tenaga honorer MSB dijadwalkan di Komisi II DPR RI di akhir bulan April 2009 bersama 5 Menteri terkait dan Kepala BKN RI.

PERHATIAN …..

Jika ada isu bahwa pada tanggal 17 ada rapat para menteri membahas Tenaga Honorer adalah berita yang tidak bertanggung jawab. Karena pembahasan Data Honorer antara MENPAN RI, MENDIKNAS RI dan Kepala BKN RI telah dilaksanakan tanggal 14 – 16 April 2009 dan siding tersebut sifatnya tertutup. Perlu diketahui bahwa tanggal 13 April Kami DPP FTHSNI (Ani, Ali dan Kholik ada di Kementrian PAN RI dan dilanjutkan ke DPR RI).

UNDANGAN DPD/DPC FTHSNI Se Indonesia

Harap bisa mengikuti jalannya RAKERGAB di Komisi II DPR RI akhir bulan April 2009 masing-masing 2-4 orang. untuk tanggal nunggu instruksi DPP FTHSNI.

Next......

Minggu, 19 April 2009

Agenda Tanggal 27 April 2009

Rapat Kerja Gabungan 5 Mentri masing2 DPD/DPC FTHSNI mewakilkan 2 Orang Harap SMS nama - nama yang akan ikut Rapat pada Hari Senin 27 April 2009,Daftar nama tersebut sebagai kelengkapan ID Card Peserta
ttd
Sekjen DPP FTHSNI


Ali Masyar
Hub.081225070846

Next......

Selasa, 07 April 2009

Hasil konsolidasi DPP FTHSNI ke MENPAN RI, MENKUMHAM dan MENDIKNAS RI, 7 April 2009

Konsolidasi DPP FTHSNI sejak RAKORNAS 10-11 Februari 2009 hingga detik ini masih eksis dalam pengawalan terbitnya regulasi dari pemerintah, sebagai info terkini tanggal 7 April 2009 adalah sebagai berikut :
Draf Peraturan Pemerinatah jo PP 43 tahun 2007 isi sesuai dengan rekomendasi hasil rakornas di Surakarta dan sudah tidak ada persoalan bagi tenaga honorer serta di teken oleh yang punya kebijakan. perlu diketahui bahwa Publikasi Peraturan Pemerintah setelah peroses lembaran negara. semua bentuk peroduk hukum apapun paling cepat publikasinya antara 10 - 15 hari sejak ditandatangani, publikasi Jo PP 43 tahun 2007 sesuai hasil rakor 5 menteri tanggal 3 Februari 2009.berkaitan dengan isi yang sangat krusial adalah peroses pentahapan rekruitmen tenaga honorer harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara bila memungkinkan bisa diperoses dalam satu tahap.sedangan usia maksimal 46 tahun (minimal wiyata satu tahun dan uisa maksimal 46 tahun per satu januari 2006) sesuai dengan SE menpan tahun 2006 artinya ketika tenaga honorer mengisi pendataan tahun 2005.untuk tenaga honorer yang belum memenuhi syarat (belum masuk data Base B) ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Pegawai tidak tetap dan dikontrak daerah hingga usia pensiun.
Pentahapan awal dalam rekruitmen CPNS berkisar bulan Juni 2009.

Next......

Minggu, 05 April 2009

PROLOG FTHSNI

1. LATAR BELAKANG

Menghadapi era globalisasi, Bangsa Indonesia dihadapkan pada kesiapan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam menghasilkan SDM siap pakai tidak cukup mengandalkan SDM yang terdidik semata tetapi diperlukan SDM yang terdidik dan terlatih. Persaingan yang semakin ketat di.era globalisasi itu memerlukan profesionalisme tinggi dalam berbagai aspek kehidupan.

Menyiapkan generasi yang memiliki kualitas SDM yang berkualitas berarti menyiapkan generasi yang memiliki budaya profesi yaitu : budaya enterpreneur dan etos kerja tinggi, yang dilandasi ilmu dan teknologi sebagai alat yang mampu bersaing dengan sehat dan mandiri.

Budaya entrepreneur serta etika kerja dan etos kerja tinggi perlu ditanamkan sejak dini pada dunia pendidikan sehingga akan tercipta suatu masyarakat dan SDM yang handal . Untuk menjawab persoalan kualitas SDM tersebut dibutuhkan lembaga pendidikan yang terpadu yaitu bukan hanya menyiapkan SDM yang terdidik saja namun juga yang terlatih. Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Sekolah-sekolah negeri seluruh Indonesia mampu membantu memecahkan masalah kualitas SDM tersebut. Tenaga Honorer Non APBN/APBD berbekal ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membuahkan peserta didik yang berkompeten dengan pola hidup yang mandiri disiplin, adaptif, berjiwa entrepreneur, etos kerja tinggi, ulet, gigih, inovatif, kreatif, produktif mempunyai integritas dan lain-lain.

Tenaga Honorer Non APBN/APBD juga sejalan dengan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota se Indonesia yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak terlepas dari keadaan lingkungan / politik , ekonomi, sosial , budaya dan keaman yang ada disekitar sekolah.

Tenaga Honorer Non APBN/APBD terdiri dari Guru Tidak Tetap, ,Pegawai Tidak Tetap( Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah dan PHL Lainya) berperan aktif dalam mewujudkan sumber daya manusia, namun harapan Pemerintah dapat terwujud akan tetapi setiap kebijakan Pemerintah selalu tidak mengubah nasib mereka yaitu setelah di atur dalam PP No. 48 Tahun 2005 yang direvisi menjadi PP No. 43 Tahun 2007, bahkan sangatlah tersingkir oleh kebijakan tersebut.

Berdasarkan atas aturan dan kebijakan pemerintah yang selalu mengesampingkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang mendiskriminasikan nasib dengan dalih dibiayai dengan Dana Lainya itulah, maka lahirkan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dalam Konggres Perdana di Semarang tertanggal 2 Mei 2007 sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

2. VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia adalah Mewujudkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan.

Misi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:

- Memperjuangkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS

- Meningkatkan kesejahteraan anggota forum tenaga honorer sekolah negeri Indonesia.

- Memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah.

Tujuan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:

- Mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi manusia produktif, inovatif, mampu bekerja mandiri, disiplin dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

- Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya

- Memperjuangkan aspirasi konstituen (anggota) dalam mencapai CPNS/PNS.

- Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

3. KEANGGOTAAN

Keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia berdasarkan AD/ART adalah Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang terdiri dari Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Administrasi, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, Labora, Pustakawan, Penjaga Sekolah dan PHL lainya) di Instansi Pemerintah.

Kemudian untuk jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah per januari 2006 se – Indonesia + 901,296. jika ditambah dengan data setelah 2005 sekitar 1,500,875 tenaga honorer non APBN/APBD yang terdiri dari :

a. Data Base Per-Januari 2006 : 335,000 tenaga honorer

b. Data Base Per-Januari 2009 : 400,875 tenaga honorer

Jumlah Keseluruhan : 735,875 tenaga honorer

4. DASAR PENGANGKATAN TENAGA HONORER NON APBN/APBD DALAM PERJUANGAN FTHSNI

Dasar Pengangkatan Tenaga Honorer Non ABPN/APBD di Sekolah Negeri adalah :

1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
3. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
4. PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
5. Keputusan Menpan No. 084 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

f. Keputusan Menteri Mendiknas RI No. 084/U/2002 Tanggal 4 Juni 2002 Tentang

7. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
8. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian.

Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS

FTHSNI merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS

FTHSNI merupakan tenaga honorer pada sekolah-sekolah negeri yang penghasilannya berasal dari sumber dana lain, seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2007 Pasal 6 ayat 2.

Kebijakan Pemerintah dengan munculnya revisi PP 48 Tahun 2005 menjadi PP 43 Tahun 2007 semakin tidak jelas keberadaan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dalam rekruitmen CPNS/PNS (Penejelasan PP 43 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 2)

Dengan tidak terakomodirnya Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Lain, artinya dibutuhkan teknis penyelesian bagi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.

Sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali.

Next......

Draf PP

Draf PP tentang pengangkatan tenaga honorer non apbn/apbd

Peraturan Pemerintah dalam bentuk draf yang telah disepakati tidak boleh digandakan dan dipublikasikan, karena pemerintah belum mengesahkan. Sedangkan point dari PP tersebut bisa dicatat dan dimengerti oleh Audien. Adapun point draf tesebut antara lain :

1. Keseluruhan honorer diselesaikan secara bertahap dan berturut-turut.
2. Usia pengangkatan tidak lebih dari 46 tahun.
3. Bagi yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS, bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditentukan dalam persyaratan tersendiri sebagai Kontrak Daerah hinga usia pensiun.

Penjelasan .

1. Proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan SE Menpan No. 01/Menpan/I/2006, tahap pertama adalah honorer yang telah mengisi data tahun 2005. kemudian setelahnya secara berturut-turut seleksi pengangkatan CPNS bagi honorer yang belum mengisi data hororer seperti tahun 2005 dan dituangkan dalam persyaratan tersendiri.
2. Usia pengangkatan 46 tahun ketika mengsisi data tahun 2005.

bagi yang belum memenuhi syarat artinya ketika mengisi data honorer tahun 2005 usianya telah lebih dari 46 tahun, maka ia berhak kesejahteraan dengan Kontrak Daerah hingga usia pensiun.

Next......

Kronologis

KRONOLOGIS PERJUANGAN

ABSTRAKSI



Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Forum ini terbentuk secara nasional pada 2 Mei 2007, yang sebelumnya hanya merupakan forum didaerah-daerah Kota/ Kab dan Propinsi serta yang telah menggemakan suara perjuangan untuk menuntut hak sebagai perbaikan nasib kami semenjak Desember 2005. Saat itu setelah adanya waiting list yang dikeluarkan BKN yang ke 2 dimana nama-nama kami tidak tercantum bahkan dihilangkan padahal pada saat waiting list yang 1 nama-nama kami dari Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang terdata dalam tahun 2005 ada /diumumkan

Munculnya ketidak adilan ini dikarenakan kita dibenturkan oleh sistim penggajiannya yang disebut dari sumber dana lain ( artinya sistim penggajian kami berasal dari sekolah ) serta Surat Pengangakatan kami yang dikatakan tidak dapat memenuhi kriteria dari kebijakan yang ada.

Sementara itu bila diteliti lebih lanjut tentang sistim penggajian maupun SK pengangkatannya telah sepaham seperti yang tertuang didalamnya, antara lain kami diangkat oleh Pimpinan Instansi yang berada dilingkungan Pemerintah dan gaji yang dibayarkan diambil dari pengelolaan sekolah yang tidak lain itu semua sebagai APBD dan bahkan kami juga telah memperolah honor daerah yang dikeluarkan melalui APBD hal tersebut juga pernah kami pertanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan yaitu Kementrian PAN.


Oleh karena FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS terutama dalam pasal 6 ayat 2 menurut versi MenPan dan yang seharusnya mulai saat ini dengan melihat data MS A selesai , seharusnyalah giliran kami data MS B mulaia diangkat kepermukaan untuk segera diakomodir.

Berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada pemerintah khusunya Menpan RI dan mendiknas antara lain :


25 Desember 2005


Audiensi dengan Deputi Bp. Tasdik Kinanto , hasil :

*

Akan ditindak lanjuti permasalah ini dan disampaikan kepada MenPan
*

Bagaimana caranya untuk dapat mengangkat Guru agar airnya tidak keruh dan permasalahannya terselesaikan
*

Data yang dimilki forum untuk disiapkan
*

Menunggu setelah PP direvisi

15 Februari 2006


Audiensi dg Deputi , hasil :

*

PP baru sedang dirancang, semoga dapat mengakomodir permasalahan yang timbul dibawah
*

Bila arus bawah tidak melapor keatas tidak akan tahu bila ada permasalahan ini
*

Data MS A masih banyak kemungkinan diselesaikan dulu baru menusul MS B

28 Desember 2006


Audiensi dengan Deputi Bidang SDM Bp. Tasdik Kinanto hasil :

*

Segera revisi PP 48/2005
*

SK Guru & PTT setelah dilelisir Kepala Diknas / seselon 2 telah syah
*

batas usia tetap 46 tahun atau bisa lebih setelah ada perubahan
*

Untuk Non APBN/APBD akan diselesaikan setelah APBN/APBD

29 Januari 2007


Audiensi dengan Menpan, ditemui Deputi dan aspri Deputi hasil :

*

Keberadaan Guru /GTT disekolah negeri disebut sebagai tenaga pelayanan dasar dan keberadaan GTT ditentukan oleh kemampuan daerah dan larangannya setelah pendataan tahun 2005 tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah
*

Pendataan disesuaikan dengan SE/01/M.PAN/1/2006 baik APBN/APBD maupun Non APBN/APBD

10 Desember 2007


Audiensi dengan Mendiknas , ditemui Dirjen PMPTK hasil :

*

Hak Guru memang ada dan harus disesuaikan dengan ijazah yang ada untuk dapat diangkat
*

Sementara akan menghabiskan dari MS A dan sekarang sudah mulai habis dan ini akan menjadi maukan untuk segera diperhatikan yang penting sudah terdata di BKD Kota/Kab nanti tinggal dimaukkan ke pusat

24 Januari 2008


Dikementrian PAN ditemui Ibu Nurhayati , hasil :

*

Segera akan disiapkan PP tentang PTT yang meliputi Guru dan Tenaga kependidikan atau Tenaga Pelayanan Dasar
*

Pada bulan Juli nanti akan ada agenda pembahasan draf tersebut


25 Maret 2008


Dikemntrian PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :

*

Pengangkatan CPNS mengacu pada Keuangan Negara
*

direncakana tahun 2007 selesai dari APBN/APBD
*

Setelah itu segera menyusul Non APBN/APBD yang telah didata dalam Data Base dari BKD yang dikirim Ke BKN dan segera akan ada pendataan ulang untuk dikoordinasikan dengan BKD Kab
*

Segera costx ditentukan

15 April 2008


Dikementrian PAN ditemui Ibu NUrhayati, hasil :

*

Bersabarlah karena PP sedang disiapkan tergantung MenPan Teknisnya bagaimana
*

Kebijakan baru nanti gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut
*

Dalam kurun waktu secepatnya akan diselesaikan asalkan APBN/APBD tahun ini diharapkan selesai
*

Akan ada priorotas tentunya bagi Tenaga Pelayanan Dasar

21 Mei 2008


Dikementrian PAN ditemui Bp Kristiyono, M.Si hasil

*

Tenaga Honorer Non APBN/APBD segera dibuatkan PP baru untuk mengakomodir permasalah ini
*

Memang akan segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan baru

18 Juni 2008


Dikementrian PAN ditemui Bu Nurhayai , hasil :

*

sub sidernya tentang kebijakan tersebut sedang dibicarakan , hanya menunggu waktu
*

Kebijakan ini nanti harus dibicarakan dengan Instansi terkait seperti Diknas, BKN dsb
*

Tekniknya mungkin akan diselesaikan secepat mungkin asal datanya valit.
*

Data forum juga harus ada sebagi bahan pengkajian ulang dari Pemerintah.

13 Juli 2008


Audiensi dengan Mendiknas langsung dan ditemui Bp. Mentri, hasil

*

Segera akan membawa permasalahan ini Ke MenPan untuk diselesaikan karena kewenangan untuk mengankat hanya ada pada beliau
*

Mendiknas tidak punya kewenangan untuk memberikan solusinya, tetap akan saya sampaikan kepada MenPan untuk diselesaikan
*

Data harus jelas dan telah masuk di BKD Kota/Kab
*

Min harus S 1
*

akan dilakukan skala prioritas

4 dan 5 Agustus 2008


Mengikuti Rakor Menpan, BKN, BKD seluruh Indonesia, dengan hasil pemerintah masih harus menyelesaikan sisa honorer APBN/APBD dan NonAPBN/APBD daerah belum diberi kewenangan untuk melakukan dan mencarikan solusinya masih harus menunggu keputusan Pemerintah Pusat

28 dan 30 Agustus 2008


Pertemuan lintas Fraksi di DPR RI dan ketua komisi 2

*

kesemuanya dari masing fraksi sama akan memperjuangnakan kita Data MS B untuk dapat direalisasikan menjadi CPNS
*

PDI P lewat Bp Agung Sasongko akan ketemukan dengan Menpan (belum terealisasikan)
*

Golkar, bahwa dalam tahun anggaran 2009 ini anggaran pendidikan ditetapkan 20% yang berarti ada tambahan dana 84 T DikNas dan 21 T untuk DePag, hal ini direncanakan untuk realisasikan dalam 3 hal :

1.

Pengangkatan CPNS bagi honorer data A
2.

Pengangkatan CPNS bagi honorer Non APBN/D
3.

Peningkatan sertifikasi guru


16 September 2008


Pertemuan dengan pimpinan komisi 2 DPR RI

*

Agenda Raker tgl 7 juli adalah pada pimpinan komisi X, sehingga komisi 2 bersifat sebagai pendukung atas pelaksanaan Tim kecil bekerja, komisi 2 segera mendorong agar tim kecil bekerja maksimal ( surat komisi 2 kepada komisi X DPR RI)
*

Sidang di komisi X, oleh Bp Baharudin, Tim kecil belum bekerja maksimal masih harus menunggu sidang-sidang berikutnya tentang kelanjutan Raker tsb, segera akan disampaikan kepada pimpinan komisi X DPR RI
*

Yang paling utama data MS B tersedia dan hanya menunggu waktu serta komitmen pemerintah atas apa yang terjadi ditahun 2005, manakala tidak terealisasi beliau siap untuk maju pimpin honorer untuk action kepada pemerintah.

25 September 2008


Memasukkan surat cikeas untuk SBY dan Proposal perjuangan

3 Oktober 2008


Memasukkan kembali surat permohonan kepada SBY dan untuk ditetapkan dalam anggaran 2009.

23 Oktober 2008


Komisi X DPR RI dipimpin Bp Hery,

*

Tim kecil mendesak kepada pemerintah agar segera ditindak lanjuti apa yang menjadi komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer
*

Keseluruhan berkaitan dengan anggaran, yang telah ditetapkan dan ada pemangkasan menjadi 84/74T di tahun 2009
*

Data dari Kab/Kota perlu disiapkan untk dikaji kembali
*

Komisi X sebagai tim kecil akan desak terus pemerintah agar lakukan kehendak /tuntutan tenaga honorer ini.

28 Oktober 2008


Pertemuan dengan Steck holder/Tim Kecil

*

Ada SE dari Menpan, ternyata selama kurun waktu perjalanan perjuangan ini DPR RI /pimpinna komisi dan naggota belum pernah memperoleh dari pemerintah tentang SE tersebut.
*

Ir. Irwan P. akan mendesak pada pemerintah bahwa yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah honorer yang tertuang dalam SE tersebut bukan honorer diluar amanah tsb.
*

Meminta kerjasama dengan forum agar terus mengingatkan dalam setiap siding-sidangx

3 Nopember 2008


Pertemuan dengan Deputi MenPan,

*

Ditahun 2009 honorer B kemungkinan untuk diakomodir dapat sebatas yang memenuhi persyaratan yang ada, tanpa perubahan.
*

Saat ini RPP PTT dah ada tinggal menuggu kapan hal tersebut direalisasikan bagi yang tidak memenuhi persyaratan
*

Pemerintah tetap komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

21 dan 25 Nopember 2008


Pertemuan dengan AMPERA, untuk mempercepat laju perjuangan seperti SekDes,

*

Akan memebantu sepenuhnya agar dapat diakomodir tahun 2009, pemerintah dengan anggaran pendidikan 20% tidak boleh mengelak lagi.
*

Berupaya menyampikan permasalah kepada RI I seperti SekDes.

24 Desember 2008


Pertemuan DPP FTHSNI dengan Kementrian PAN RI (Bp. Taufik Efendi selaku Meneg PAN RI, Deputi SDM Bp. Ramli Naibaho di Dampingi Komisi X DPR RI, dengan hasil sebagai berikut :

1. Bahwa Pemerintahbakan menyelesaikan dan mengangkat seluruh Honorer Non APBN/APBD di tahun 2009.

2. Penambahan kuota CPNS tahun 2009 dari 140,000 menjadi 400,000.

3. Bagi Honorer yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesejahteraan yang bersumber dari APBN/APBD.

4. Kebijakan Pemerintah akan dikeluarkan paling lambat bulan Maret 2009

5. Menpan RI menghimbau agar data base Honorer Non APBN/APBD tidak terjadi pengglembungan.



13 Januari 2009


Penyampaian hasil Raokrnas FTHSNI di Surakarta tanggal 10-11 Januari 2009 ke Kementrian PAN RI guna mempercepat pengangkatan CPNS/PNS dari tenaga honorer Non APBN/APBD.

03 Februari 2009


Menghadiri Raker Gabungan Menpan RI, Mendiknas RI, Menag RI, Sekjend Mendagri , Kepala BKN RI, Komisi X dan Komisi VIII. Dengan hasil antara lain :

1.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Pengankatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer di satuan pendidikan baik di lingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI dan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pegangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS, selambat-lambatnya bulan April 2009 sesuai kesepakatan dalam Rapat Gabungan pada tanggal 7 Juli 2008.
2.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk menyusun pedoman seleksi pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan serta peraturan pelaksananya.
3.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk memperioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer lainnya yang telah masuk database BKN untuk diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2009. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan honor lainnya yang seharusnya bisa masuk database, namun belum masuk harus memperoleh prioritas pengangkatan sebagai CPNS dalam Peraturan Pemerintah yang baru sebagaimana dimaksud point 1.
4.

Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI mendesak Pemerintah untuk melakukan berbagai langkah bagi peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya guru non-PNS yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta dalam bentuk subsidi tunjangan fungsional, agar memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum (KHM) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

02 Maret 2009


Silaturohmi di Kementrian PAN RI diterima Deputi SDM dengan hasil sebagai berikut :

1.

Penyelesaian Regulasi kebijakan untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS paling lambat bulan April 2009.
2.

Kebijakan sampai saat ini belum sempurna masih menunggu satu pointer dari Mendiknas RI.




Jenis perjuangan tidak akan henti sebelum SK CPNS/PNS kita terima.
Demikian kronogi perjuangan DPP FTHSNI kami buat sebagaimana mestinya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA

(FTHSNI)


Dra. Ani Agustina Ali Masyhar, A.Md

Ketua Umum Sekjend

Larangan Menghadiri Aksi Damai tanggal 9 - 11 Maret 2009
Larangan semua semua honorer dari DPD, DPC seluruh Indonesia untuk menghadiri Aksi Damai Tanggal 9-1 Maret 2009.
Sehubungan dengan pengakuan Alip Purnomo sebagai Penasehat FKGB dan FTHSNI akhir-akhir ini dan beliulah yang menggalang masa orang-orang swasta berencana Mengadakan Aksi Damai tanggal 9-11 Maret 2009 mereka menyerukan dukung SBY, (itu hanya pura-pura saja) agar Pemerintah memberikaan Draff PP pada mereka.
berikut kami lampirkan :

Susunan DPP FTHSNI periode 2007-2012.
Sekretariat: 1.Jl. Pahlawan , Gemoh Gang Parkit no 22A, Temanggung 56214 2.Jalan Ciremai Raya No 65 Telpon 0231-487961.HP 081564668509 Fax 0231-483975 Cirebon.

Dewan Penasehat : 1. Prof. Sulistiyo (PB PGRI)
2. Taruno, SH (PGRI Jateng)
3. Tahpirin S.Ag
4. Ayub Joko Pramono, Sth.MM (FKBGI)
5. FX Harjuno
6. Hadi
7. Angelina sondakh, SE
8. Sudewo,MM

Ketua Umum : Dra Ani Agustina , Temanggung
Ketua 1 : M Sholikhudin, S.Ag, SH, Rembang
Ketua 2 : M Hasan, S.Pd, Subang
Ketua 3 : Usman, S.Pd, subang

Sekjend : Ali Masyhar, A.Md, Semarang
Wasekjend :1. Toto Budi Santoso, Bnjarnegara
2. Heru Mulyono, S.Pd,Yogyakarta
Bendaha Umum : Fadlilah Idawati, S.Pd, Cirebon
Wabendum : Suwardi, S.Pd, Klaten

Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua : Supriyadi, Banyuwangi
Sekretaris : Tokido, Brebes
Anggota : Ghoni, S.Pd, Rembang
Sigit Muhseno Cilacap

Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua : Eko Rudiono. S.Pd, Tegal
Sekretaris : Abdul Kholiq S.Ag,Magelang
Anggota : Admadi ,Solo

Departemen Hukum dan HAM
Ketua : Rusdiana, Ama,Pd ,Pati
Sekretaris : Suwito Jawa Timur
Anggota : Ahmad Yani, S.Pd cirebon

Visi
1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
2. Meningkatkan kualitas sumber daya Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Misi
1. Melakukan kerjasama dengan pemerintah kot/kabupaten/provinsi/
pemerintah pusat/departemen-departem terkait/lembaga /instansi dan organsasi terkait.
2. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat/organisasi/lembaga/instansi terkait baik dalam maupun luar negeri yang sesuai dengan tujuan lembaga.
3. Melakukan advokasi edukasi dan pembinaan kepada tenaga honorer sekolah negeri/instansi pemerintah.

Kepengurusan dibawah Dra Ani Agustina dan Sekjend Ali Masyhar, A.Md sampai saat ini masih eksis dalam memperjuangkan Tenaga Honorer, jika ada kepengurusan lain yang mengaku Hasil Munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 (dihadiri 30 orang yang diantaranya 1. Subandi 2. Eko Warsono,3. Nurdi Prabowo,4. Irwandi dan sebagian orang-orang swasta) mpat orang tersebut telah dikeluarkan dari Pengurus DPP FTHSNI Nomor pelaksanan munaslub tidak ada desakan dari DPC Kota/Kabupaten se Indonesia. dan menganggap bahwa DPP FTHSNI bubar itu hanya alasan mereka, yang sebenarnya DPP FTHSNI dibawah Pimpinan Dra Ani Agustina masih eksis dan selalu menunjukan etos kerja yang baik.
Jadi Kepengurusan hasil munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 di Islamic Centre Brebes batal demi Hukum sesuai dengan ketentuan AD/ART.
bahwa munaslub diadakan bilamana :
1. Ketua Umum diterima CPNS
2. Ketua Umum mengundurkan diri
3.Ketua Umum tidak eksis dalam melaksanakan tugas
4. Melakukan tindak pidana/kriminal
5.ada desakan dari DPD, DPC 70% dari pengurus yang ada.

beberapa alasan dikeluarkannya dari jajaran pengurus antara lain:

1. Joko Surono, Surabaya, caleg dari Partai Buruh merugikan anggota menarik dana untuk kepentingan pribadi serta disinyalir dari informasi pengurus Surabaya bahwa yang bersangkutan sedang disidik oleh POLWIL Surabaya.

2. Nurdi Prabowo (Pati) menghatasnamakan organisasi untuk kepentingan parpol tertentu dan menarik dana untuk kepentingan pribadi.

3. Irwandi (Brebes) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta tanpa tujuan yang pasti dan sudah diperhentikan dari kepengurusan Anggota Departemen Hukum dan HAM dan DPC Kab. Brebes sejak tanggal 12 Maret 2008.

4. Eko Warsono (Sragen) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta untuk kepentingan salah seorang yang mencalegkan dari PAN

5. Subandi (Yogya), menarik dana untuk kepentingan pribadi dan Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008 serta Tidak loyal terhadap Forum.

Disamping itu orang – orang yang tersebut diatas pula notabennya juga telah kami keluarkan dari kepengurusan baik dari jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ataupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dikarenakan pelanggaran yang dilakukannya dalam kinerjanya antara lain :

1.

Tidak loyal terhadap Forum
2.

Menggunakan kepentingan dengan mengatas namakan Forum untuk pribadi karena pencalegkannya dalam salah satu Parpol

3.

Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008
4.

Digunakan oleh salah satu pihak untuk kepentingan Parpol

LARANGAN UNTUK MENGHADIRI AKSI 9 MARET 2009
Semua DPD, DPC seluruh Indonesia dilarang menghadiri Aksi 9 Maret 2009, kareena bukan Agenda DPP FTHSNI, mereka itu adalah ALIANSI yang sengaja mengacaukan FTHSNI dan telah mencemarkan nama baik FTHSNI demi kepentingan Pribadi.
DPP FTHSNI sampai sekarang masih eksis dalam memperjuangkan anggota sampai CPNS/PNS, dan masih mengadakan koordinasi dan menjalin siaturahmi dengan Kementrian PAN RI dan pihak terkait dalam mengawal dan memantau Regulasi agar cepat di terbitkan. Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan DPP FTHSNI dan DPD bersama Kementrian PAN RI tanggal 2 Maret 2009 dengan hasil yang sangat menakjubkan bagi Honorer Non APBN/APBD. Sekali lagi jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

STATEMENT

Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia sampai saat ini masih eksis dalam memperjuangkan anggotanya menjadi CPNS, jika ada presepsi bahwa DPP FTHSNI bubar non sen, itu hanya sebuah pernyataan dari orang-orang yang notabeneya sudah diperhentikan dengan tidak hormat dalam jabatanya sebagai Pengurus harian DPP, dan salah satunya dikeluarkan dari Ketua DPD Propinsi Jawa Tengah, semuanya telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam AD/ART FTHSNI. nama-nama Pengurus harian DPP dan DPD Jawa Tengah yang diperjhentikan dengan tidak hormat adalah :
1. Subandi dari jabatan Bendahara DPP FTHSNI
2. Nurdi Prabowo dari Jabatan Sekjend
3. Eko Waroso dari Jabatan Ketua DPD Jateng
4. Irwandi dari Jabatan Anggota Departemen Hubukum dan Ham
dengan surat pemeberhentian tertanggal 20 Januari 2009 dan 12 Maret 2008 .
bahwakan pelanggaran yang dilakukan mereka antara lain:
1). Mengakoordinir dengan atas nama Aliansi untuk melakukan presure kepada pemerintah pada tanggal 30 Desember 2008 dengan jelas mencemarkan nama baik FTHSNI.2).mengatasnamakan forum untuk kepentingan pribadi. pelanganggaran yang telah dilakukan mereka tidak hanya sekali namun sering dilakukannya, bahkan pertemuan Ketua Umum FTHSNI beserta pengurus harian bersama MENPAN RI didampingi langsung Komisi X DPR RI, Deputi MENPAN RI Bp. Romly Naibaho tanggal 24 Desember 2008 dipelintirkan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.sementara agenda tanggal 24 Desember 2008 Menpan RI sudah mengeluarkan Setatemen :
1). Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sumber dana lain dalam tahun anggaran 2009. 2). Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir tenaga honorer tersebut dalam point 1 pada bulan maret 2009. 3). Keberadaan Data tenaga honorer yang saat ini data base nya masih di BKD daerah kota/kabupaten FTHSNI selalu melakukan koordinasi agar tidak terjadi pengglembungan data. 4) Pemerintah melalui Menpan RI akan menambah kuota formasi tahun 2009 dari 140,000 menjadi 400,000. 5). yang memenuhi persyaratan akan memenuhi persyartan akan diangkat menjadi CPNS tahun anggaran 2009 sedangakan yang belum akan di tingkata kesejahteraannya. sementara Agenda Raker Gabungan Komisi VIII, X DPR RI bersama Menpa RI, Mendiknas RI, Menag RI, Mendagri dan Kepala BKN tangal 03 Februari 2009 telah menghasilkan kesepakatan antara lain:
1). Pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk mengakomodir pendidik dan tenaga kependidikan menjadi CPNS selambat-lambatnya bulan April 2009. 2). Data Base yang saat ini belum masuk BKN RI untuk teknis pengangkatan menjadi CPNS harus segera disampaikan oleh BKD Kota/Kabupaten ke BKN dan selanjutnya dapat diaplikasikan dengan kebijakan tersebut. Jajaran DPP FTHSNI dalam Rapat Gabungan 3 Februari 2009 HADIR mulai jam 13.00 - 22.00 WIB di Ruang sidang Komisi X DPR RI. diantara DPP yang hadir antara lain : Dra Ani agustina, Ali Masyhar A.Md, Dul Kholik S.Ag, Arif Candra, Ama.Pd.
Apabila sampai hari ini mereka menggunakan bendera/Atribut FTHSNI maka tidak syah dan pengadaan MUNAS tanggal 22 - 23 Februari 2009 yang dilaksanakan batal demi Hukum.dan hal; ini sudah kami beritahukan langsung ke Kementrian PAN RI dan mendapatkan Respon positif dari beliaunya melalui Aspri Menpan RI.

Jika ada yang mengatakan bahwa DPP FTHSNI (Bu Ani CS) berhenti di jalan dalam memperjuangkan adalah OMONG KOSONG itu hanyalah pernyataan orang-orang yang tidak punya muka dan tidak bertanggung jawab.

Next......

Rakor

REKOMENDASI

RAPAT KOORDINASI NASIONAL FTSHNI

(RAKORNAS FTHSNI)

DI SMK NEGERI 2 SURAKARTA

Tanggal, 10 – 11 Januari 2009.


PENDAHULUAN

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh rahmatNya, kami masih tetap eksis dan setia menjalankan berada pada jalan hidup kami sebagai guru tidak tetap dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah milik Negara/pemerintah.


Kami Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di sekolah negeri, telah merasakan kelelahan dan titik jenuh, karena tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang telah kami lakukan. Kami merasa mendapat titik terang ketika Komitmen Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS mulai formasi tahun 2005 – 2009. Kelegaan hati kami dimulai sejak tahun 2005 saat ada perintah dari Pemerintah Pusat untuk mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik.


Komitmen Pemerintah tersebut direalisasikan dengan menerbitkan PP No.48 tahun 2005 dan direvisi menjadi PP No.43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS. Disatu sisi kami merasakan kebanggaan terhadap Pemerintah yang memperhatikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD, tetapi direlung hati kami GTT dan PTT sangat sedih, yang secara riil kami mengabdi di sekolah negeri milik Pemerintah, namun belum mendapat kesempatan diangkat menjadi CPNS/PNS. Situasi ini juga menjadi pendorong kuat bagi kami, untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar segera mengangkat tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.

Di dorong meningkatkan harkat dan martabat untuk meningkatkan taraf hidup yang akan berpengaruh langsung terhadap kinerja, maka FTHSNI memandang perlu mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FTHSNI dari seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan yang kuat kami selenggarakan RAKORNAS untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dan langkah strategis sebagai kristalisasi aspirasi dari seluruh anggota FTHSNI , Kami sangat berharap kesepakatan yang dihasilkan diarahkan untuk meberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar supaya lebih cepat merealisasikan rencana pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas tahun 2009.


DASAR REKOMENDASI

Berdasarkan dokumen yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dan atau berbagai hasil audensi FTSHNI dengan berbagai pihak maka, kami menyusun sebuah Rekomendasi dengan berpijak pada :

1.

Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006 Tanggal 11 Januari 2006. tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS formasi tahun 2005.
2.

PP No 48 tahun 2005 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS
3.

PP No 43 tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS.
4.

Data Tenaga Honorer yang telah diuji publik tahap pertama pada tahun 2005, dengan klasifikasi tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan Tenaga Honorer dalam pembiayaan lain-lain, selanjutnya disebut Tenaga Honorer Non APBN/APBD
5.

Hasil audensi DPP FTHSNI dengan Bapak DR. (HC) Drs.H.Taufiq Effendi, MBA. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2008 jam.13.00.WIB di Kantor MENPAN Jakarta tentang Penyelesaian Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Non APBN/APBD tahun 2005.

ISI REKOMENDASI

Maka dengan ini kami peserta Rapat Koordinasi FTHSNI yang diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Sabtu – Minggu, 10 – 11 Januari 2009.

W a k t u : Pukul 19.00 WIB s.d selesai.

T e m p a t : di SMK Negeri 2 Surakarta

Jln.Adi Sucipto Kota Surakarta.

Jumlah Peserta : 700 orang. (terlampir daftar peserta)

Utusan terdiri dari : 6 DPD FTHSNI dan 36 DPC FTHSNI.

Tamu Undangan VIP : N a m a Instansi :

1.

Drs. Supradi, MM Setda Kota Surakarta
2.

Ir. Ansori,MM Kadinas & Por
3.

Ayub Joko Pramono, Sth, MM Ketua FGBI

Dengan semangat kebersamaan, didorong oleh keinginan meningkatkan harkat/martabat kehidupan dan setelah mendengarkan berbagai arahan dari anggota Dewan Penasehat FTSHNI, maka Peserta Rapat Koordinasi Nasional FTHSNI tahun 2009 dengan ini menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengangkat semua tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.
2.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, datanya tetap mengacu pada pendataan tenaga honorer pada tahun 2005 sesuai SE Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006.
3.

Memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI, untuk selalu melakukan dialog dengan Pemerintah Pusat agar paling lambat tanggal 30 Maret 2009 telah mendapat kejelasan proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, untuk diangkat menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.
4.

Kami siap mengawal berbagai upaya kepada Pemerintah, setelah pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.
5.

Kami siap melakukan upaya terakhir apabila sampai tanggal 30 Maret 2009, Pemerintah juga belum memberikan kejelasan tentang pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS tuntas formasi tahun 2009.



Surakarta, 11 Januari 2009.
PROFIL DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN

TENAGA HONORER NON APBN/APBD BIAYA LAIN-LAIN

GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)

BERTUGAS DI SEKOLAH NEGERI

=====================================================

PENGANTAR

Puji syukur patut dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh rahmatNya, masih tetap eksis dan setia menjalankan berada pada jalan hidup kami sebagai Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang bertugas di sekolah milik Negara/pemerintah.

Bermula dari komitmen pemerintah yang hendak mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS dimulai tahun 2005, maka lahirlah paguyuban Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI pada bulan Juli 2005, kami diikutsertakan dalam daftar peserta pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik. Tujuan pengisian daftar pertanyaan tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran dan kedudukan bahwa tenaga honorer tersebut benar-benar ada (tidak fiktif).


Proeses rekrutmen CPNS tahun formasi 2005 dimulai, dengan pijakan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara mengalami kekalutan, terjadi banyak masalah dan kendala, menyebabkan prosesnya berlarut-larut baru selesai tahun 2008. Berdasarkan PP Nomor 48 Jo PP 43 Pasal 6 ayat 2 tahun 2007. Dalam PP tersebut dikategorikan tenaga honorer menjadi tiga (3) jenis yaitu Tenaga Honorer dibiayai APBN, Tenaga honorer dibiayai APBD dan Tenagah Honorer biaya lain-lain atau dibiayai oleh Sekolah (RAPBS).

Ketika terjadi masalah rekrutmen CPNS/PNS tahun 2005, MENPAN menyatakan bahwa semua tenaga honorer yang mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik, prinsip semua lulus akan diangkat menjadi CPNS/PNS secara bertahap. Saat ini tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD hampir selesai dan tuntas diangkat menjadi CPNS/PNS tahun 2009. Dan masa berlaku PP 43 tahun 2007 akan berakhir pada tahun 2009, maka dengan ini memohon kepada Pemerintah meneruskan komitmennya mengangkat semua tenaga honorer menjadi CPNS/PNS kategori Non APBD/APBN.

­­­­­­­­­­­­­­­­­
_____________________________________________________

CIRI KHUSUS GTT/PTT DI SEKOLAH NEGERI

Adapun jumlah anggota FTHSNI di Indonesia mencapai puluhan ribu orang, sebagai contoh kami lampirkan rekapitulasi data anggota FTHSNI di Jawa Tengah.

Dengan memperhatikan semangat pengabdian yang telah dilakukan dan memperhatikan kepentingan lainnya maka segenap GTT/PTT di Sekolah Negeri, sudah saatnya, Pemerintah meneruskan komitmennya mengangkat menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009. Berikut disampaikan beberapa pokok pikiran yang patut dipertimbangkan bahwa anggota FTHSNI mempunyai ciri khusus sbb :

1.

Telah mengabdi di Sekolah Negeri/milik pemerintah, dengan masa bakti antara 5 – 25 tahun.
2.

Telah mengikuti proses pendataan tenaga honorer secara nasional, melalui proses pengisian daftar pertanyaan tentang Pemerintahan yang baik, yang dilaksankan tahun 2005. (dibuktikan dengan kartu peserta)
3.

Usia GTT/PTT variatif , rata-rata mencapai di atas 35 tahun s.d 49 tahun.
4.

Penghasilan kami selama ini diberikan dari Anggaran Sekolah dan dibawah Upah minimal Regional (UMR).


BEBERAPA ALTERNATIF PENYELESAIAN

Alternatif A.

Dengan tetap berpijak pada PP No 48 tahun 2005 Jo PP No.43 tahun 2007, maka semua GTT/PTT – Tenaga Honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, TANPA KECUALI SEMUA DIANGKAT MENJADI CPNS/PNS DENGAN MENGABAIKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN, MASA KERJA DAN USIA, NAMUN DEMIKIAN BAGI MEREKA YANG BELUM MEMENUHI KUALIFIKASI PENDIDIKAN MENYATAKAN DIRI STUDI LANJUT S1.

Alternatif B.

Dengan tetap berpijak pada PP No 48 tahun 2005 dan PP No.43 tahun 2007, maka semua GTT/PTT – Tenaga Honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, diangkat menjadi CPNS/PNS dengan memperhatikan syarat khusus sbb:

1.

Masuk dalam daftar data base tenaga honorer pembiayaan lain-lain dibuktikan dengan memiliki kartu peserta mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik.
2.

Memenuhi syarat minimal masa kerja dan batas usia sesuai peraturan.
3.

Bagi Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun berturut-turut, maka kepadanya diangkat dengan mengabaikan kualifikasi pendidikan dan usia maksimal 49 tahun.
4.

Bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja kurang dari 10 tahun, maka harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4 untuk formasi guru dan SLTP sederajat bagi tenaga kependidikan.

Alternatif C.

Apabila dengan alternatif B dan C Pemerintah belum juga dapat mengangkat tenaga honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas tahun 2009, maka GTT/PTT diangkat oleh Walikota/Bupati menjadi tenaga honorer daerah sampai batas usia pensiun 60 tahun. Dengan ketentuan pemberian hak sbb :

1.

Kepadanya diberikan honor yang hampir sama dengan PNS, dengan tetap memperhatikan kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja.
2.

Kepadanya memperoleh Tunjangan Hari Tua dana pensiun, yang mana preminya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten /Kota.
3.

Memperoleh tunjangan jaminan kesehatan dirinya dan atau bagi istri/suami serta ditambah dua anak.



PENUTUP

Demikian profil dan alternatif penyelesaian pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD pembiayaan lain-lain, dengan harapan dapat dibantu oleh semua pihak dalam memperjuangkan meneruskan aspirasi kepada Pemerintah.

Next......

INFO PERJUANGAN FTHSNI

STATEMEN
Sehubungan dengan pengakuan Alip Purnomo sebagai Penasehat FKGB dan FTHSNI akhir-akhir ini dan beliulah yang menggalang masa orang-orang swasta berencana Mengadakan Aksi Damai tanggal 9-11 Maret 2009 mereka menyerukan dukung SBY, (itu hanya pura-pura saja) agar Pemerintah memberikaan Draff PP pada mereka.
berikut kami lampirkan :

Susunan DPP FTHSNI periode 2007-2012.
Sekretariat: 1.Jl. Pahlawan , Gemoh Gang Parkit no 22A, Temanggung 56214 2.Jalan Ciremai Raya No 65 Telpon 0231-487961.HP 081564668509 Fax 0231-483975 Cirebon.

Dewan Penasehat : 1. Prof. Sulistiyo (PB PGRI)
2. Taruno, SH (PGRI Jateng)
3. Tahpirin S.Ag
4. Ayub Joko Pramono, स्थ
7. Angelina sondakh, SE
8. Sudewo,MM

Ketua Umum : Dra Ani Agustina , Temanggung
Ketua 1 : M Sholikhudin, S.Ag, SH, Rembang
Ketua 2 : M Hasan, S.Pd, Subang
Ketua 3 : Usman, S.Pd, subang

Sekjend : Ali Masyhar, A.Md, Semarang
Wasekjend :1. Toto Budi Santoso, Bnjarnegara
2. Heru Mulyono, S.Pd,Yogyakarta
Bendaha Umum : Fadlilah Idawati, S.Pd, Cirebon
Wabendum : Suwardi, S.Pd, Klaten

Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua : Supriyadi, Banyuwangi
Sekretaris : Tokido, Brebes
Anggota : Ghoni, S.Pd, Rembang
Sigit Muhseno Cilacap

Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua : Eko Rudiono. S.Pd, Tegal
Sekretaris : Abdul Kholiq S.Ag,Magelang
Anggota : Admadi ,Solo

Departemen Hukum dan HAM
Ketua : Rusdiana, Ama,Pd ,Pati
Sekretaris : Suwito Jawa Timur
Anggota : Ahmad Yani, S.Pd cirebon

Visi
1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
2. Meningkatkan kualitas sumber daya Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Misi
1. Melakukan kerjasama dengan pemerintah kot/kabupaten/provinsi/
pemerintah pusat/departemen-departem terkait/lembaga /instansi dan organsasi terkait.
2. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat/organisasi/lembaga/instansi terkait baik dalam maupun luar negeri yang sesuai dengan tujuan lembaga.
3. Melakukan advokasi edukasi dan pembinaan kepada tenaga honorer sekolah negeri/instansi pemerintah.

Kepengurusan dibawah Dra Ani Agustina dan Sekjend Ali Masyhar, A.Md sampai saat ini masih eksis dalam memperjuangkan Tenaga Honorer, jika ada kepengurusan lain yang mengaku Hasil Munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 (dihadiri 30 orang yang diantaranya 1. Subandi 2. Eko Warsono,3. Nurdi Prabowo,4. Irwandi dan sebagian orang-orang swasta) mpat orang tersebut telah dikeluarkan dari Pengurus DPP FTHSNI Nomor pelaksanan munaslub tidak ada desakan dari DPC Kota/Kabupaten se Indonesia. dan menganggap bahwa DPP FTHSNI bubar itu hanya alasan mereka, yang sebenarnya DPP FTHSNI dibawah Pimpinan Dra Ani Agustina masih eksis dan selalu menunjukan etos kerja yang baik.
Jadi Kepengurusan hasil munaslub tanggal 22-23 Februari 2009 di Islamic Centre Brebes batal demi Hukum sesuai dengan ketentuan AD/ART.
bahwa munaslub diadakan bilamana :
1. Ketua Umum diterima CPNS
2. Ketua Umum mengundurkan diri
3.Ketua Umum tidak eksis dalam melaksanakan tugas
4. Melakukan tindak pidana/kriminal
5.ada desakan dari DPD, DPC 70% dari pengurus yang ada.

beberapa alasan dikeluarkannya dari jajaran pengurus antara lain:

1. Joko Surono, Surabaya, caleg dari Partai Buruh merugikan anggota menarik dana untuk kepentingan pribadi serta disinyalir dari informasi pengurus Surabaya bahwa yang bersangkutan sedang disidik oleh POLWIL Surabaya.

2. Nurdi Prabowo (Pati) menghatasnamakan organisasi untuk kepentingan parpol tertentu dan menarik dana untuk kepentingan pribadi.

3. Irwandi (Brebes) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta tanpa tujuan yang pasti dan sudah diperhentikan dari kepengurusan Anggota Departemen Hukum dan HAM dan DPC Kab. Brebes sejak tanggal 12 Maret 2008.

4. Eko Warsono (Sragen) , merugikan anggota untuk diajak demo ke Jakarta untuk kepentingan salah seorang yang mencalegkan dari PAN

5. Subandi (Yogya), menarik dana untuk kepentingan pribadi dan Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008 serta Tidak loyal terhadap Forum.

Disamping itu orang – orang yang tersebut diatas pula notabennya juga telah kami keluarkan dari kepengurusan baik dari jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ataupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dikarenakan pelanggaran yang dilakukannya dalam kinerjanya antara lain :

1.

Tidak loyal terhadap Forum
2.

Menggunakan kepentingan dengan mengatas namakan Forum untuk pribadi karena pencalegkannya dalam salah satu Parpol

3.

Menjadi pengurus Forum lain yaitu ALIANSI dan menggunakannya untuk aksi demo di Jakarta pada waktu yang lalu tanggal 30-31 Desember 2008
4.

Digunakan oleh salah satu pihak untuk kepentingan Parpol

Next......