Rabu, 22 April 2009

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI Tanggal 17 April 2009
Payung hukum untuk tenaga honorer sumber dana lainnya tinggal nunggu peroses publikasi perundangan melalui lembaran Negara ditargetkan akhir bulan april 2009. Data entry untuk pentahapan rekruitmen CPNS sumber dana lainnya bias di akses setelah dipublikasikan jo PP 43 tersebut, bila dilihat dalam schedule yang ada diperkirakan bulan Mei 2009.sedangkan peroses rekruitmen CPNS jatuh di bulan Juni 2009. Perlu dipahami payung hukum nantinya ada 2 macam:

1. Jo PP 43 untuk yang telah mengisi pendataan tahun 2005 sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Pegawai Tidak Tetap (PP PTT) sebagai payung hukum bagi tenaga honorer sumber dana lain yang belum masuk dalam SE –nya MENPAN RI. Artinya bagi honorer wiyata bakti sebelum tahun 2005 namun belum masuk data sesuai SE –nya MENPAN RI dan wiyata bhakti setelah tahun 2005 sampai sekarang.

Untuk pembahasan PP PTT dan teknis rekruitmen bagi tenaga honorer MSB dijadwalkan di Komisi II DPR RI di akhir bulan April 2009 bersama 5 Menteri terkait dan Kepala BKN RI.

PERHATIAN …..

Jika ada isu bahwa pada tanggal 17 ada rapat para menteri membahas Tenaga Honorer adalah berita yang tidak bertanggung jawab. Karena pembahasan Data Honorer antara MENPAN RI, MENDIKNAS RI dan Kepala BKN RI telah dilaksanakan tanggal 14 – 16 April 2009 dan siding tersebut sifatnya tertutup. Perlu diketahui bahwa tanggal 13 April Kami DPP FTHSNI (Ani, Ali dan Kholik ada di Kementrian PAN RI dan dilanjutkan ke DPR RI).

UNDANGAN DPD/DPC FTHSNI Se Indonesia

Harap bisa mengikuti jalannya RAKERGAB di Komisi II DPR RI akhir bulan April 2009 masing-masing 2-4 orang. untuk tanggal nunggu instruksi DPP FTHSNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar