Draf PP tentang pengangkatan tenaga honorer non apbn/apbd
Peraturan Pemerintah dalam bentuk draf yang telah disepakati tidak boleh digandakan dan dipublikasikan, karena pemerintah belum mengesahkan. Sedangkan point dari PP tersebut bisa dicatat dan dimengerti oleh Audien. Adapun point draf tesebut antara lain :
1. Keseluruhan honorer diselesaikan secara bertahap dan berturut-turut.
2. Usia pengangkatan tidak lebih dari 46 tahun.
3. Bagi yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS, bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditentukan dalam persyaratan tersendiri sebagai Kontrak Daerah hinga usia pensiun.
Penjelasan .
1. Proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan SE Menpan No. 01/Menpan/I/2006, tahap pertama adalah honorer yang telah mengisi data tahun 2005. kemudian setelahnya secara berturut-turut seleksi pengangkatan CPNS bagi honorer yang belum mengisi data hororer seperti tahun 2005 dan dituangkan dalam persyaratan tersendiri.
2. Usia pengangkatan 46 tahun ketika mengsisi data tahun 2005.
bagi yang belum memenuhi syarat artinya ketika mengisi data honorer tahun 2005 usianya telah lebih dari 46 tahun, maka ia berhak kesejahteraan dengan Kontrak Daerah hingga usia pensiun.
Minggu, 05 April 2009
Draf PP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OK...bos
BalasHapusFTHSNI yogya selalu dibelakangmu saudaraku
HIDUP MULIA ATAU MATI SAHIT
Maju terus kawan...kami siap mendukung perjuangan kawan2..ada yang perlu saya tanyakan bagaimana cara membentuk DPC FTHSNI, karena di kabupaten kami belum ada..
BalasHapusaku yakin perjuangan kita pasti berhasil, karena dari semula, perjuangan kita berawal dari NIAT YANG BAIK, DAN DENGAN CARA YANG BAIK .... INSYA' ALLAH .... ALLAH S.W.T. AKAN MERESTUI PERJUANGAN KITA .... HIDUP FTHSNI, HIDUP GTT / PTT
BalasHapusOPTIMIS aja kawan, yang benar pasti akan menang asal jangan ada yang ditutupi, perjuangkan PP Baru tersebut agar cepat terwujud....
BalasHapus