Rabu, 19 Agustus 2009

Hasil AUDIENS Sangat Memuaskan !!!

Hasil Audiens FTHSNI se Indonesia pada Tangal 18 – 19 Agustus 2009


Agenda Pertama pada tanggal 18 Agustus 2009 :

 Belum menghasilkan titik temu antara tim lobi FTHSNI dengan Mendiknas sehingga perlu dilakukan upaya pendekatan lebih lanjut guna mendapatkan titik terang bagi nasib FTHSNI ( Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Non APBN / APBD tahun 2005 ) dengan demikian agenda hari kedua dilaksanakan di Depan Istana pada Tanggal 19 Agustus 2009.

Agenda hari ke dua tanggal 19 Agustus 2009

• FTHSNI memaksimalkan target dengan hasil yang memuaskan.
• Sudah memberikan sinyal – sinyal yang positif bagi tenaga Honorer Non APBN / APBD ( MS-B) tahun 2005

1. Berdasarkan Hasil Konsolidasi Tim Lobi FTHSNI dengan Mendiknas dan Menpan pada tanggal 19 Agustus 2009 :

 Bahwasanya data GTT – PTT yang masuk data Base 2005 ( Non APBN/APBD / MS – B ) sudah dikirim oleh Mendiknas kepada Menpan berdasarkan sisa seluruh tenaga Honorer setelah MS – A yang terpayungi PP48 Junto PP43 tahun 2007 SUDAH DIKIRIM ke BKN oleh Menpan tertanggal 22 Juli 2009, dan dikirim langsung oleh Bapak Sapto Dik Prodik Mendiknas dan di BKN diterima Bu Asri Biro Pengembangan dan Formasi, Pejabat Eselon I BKN. dan hal tersebut dibenarkan oleh Ibu Siti Abdillah Bag.Inkai BKN di lantai 12.
Di Menpan data tersebut diterima langsung oleh Deputi SDM Bp. Ramli Nebaho yang ditanda tangani langsung oleh Bp. Sapto tertanggal 19 Agustus 2009 ( tertanda Ahmad Basuki )
 Sedangkan Perlindungan Pelayanan Dasar bagi Guru dengan Minimal 24 jam sesuai Permendiknas no.39 tahun 2009, baru di Syahkan 30 Juli 2009 dan tinggal menunggu PUBLIKASINYA.
 Pendataan Khusus Tenaga Honorer Non APBN/APBD ( MS – B ) tidak akan ditunda – tunda lagi, pendataan tersebut melalui BPS ( Biro Pusat Statistik ) Tenaga Honorer mulai bulan Septemebr – Desember 2009, dan ditegaskan oleh BPS bahwa pendataan tidak akan terjadi lagi di tahun 2010. maka pendataan akan dihabiskan ditahun 2009 saja.

2. Hasil Tim Lobi FTHSNI di Istana Negara :

 Bahwa Bp. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) telah mendengar dan membaca surat dari FTHSNI dan membuat Memo agar segera diSAHkan PP bagi Tenaga Honorer Non. APBN/APBD, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat yang dikirim langsung ke Menpan dan BKN untuk Proses REKRUITMEN SECEPATNYA.
Bukti Exspedisi penindaklanjutan tersebut pada SURAT PERINTAH ( SP ) No. B – 4044/Setneg/B-5/08/2009 SP tersebut tertanggal 19 Agustus 2009.
 Dalam Waktu dekat ini setelah surat tersebut dicap DPP akan memperoleh baik melalui pengiriman secara resmi ataupun melalui Faxs. Yang sudah disampaikan sendiri oleh Bp. Usman Hamdani kep. Bagi.Aparatur dan Ketenagakerjaan Biro Pengaduan Masyarakat yang berdekatan dengan beliau yang menangani masalah Tenaga Honorer.
Mengaenai PP sudah selesai dan sudah jadi serta sudah diserahkan ke pembuat Kebijakan dan kita tinggal menunggu diregulasikan setelah pelantikan SBY sebagai Presiden pada periode berikutnya pada tahun ini.

Demikian Laporan Hsil Audiens FTHSNI, semoga keberhasilan ini adalah Awal dari hasil perjuangan yang selama ini kita nantikan, Amiiim

Next......

Rabu, 05 Agustus 2009

AGENDA BULAN AGUSTUS

Kepada semua anggota dan Pengurus FTHSNI wil.Kota Salatiga dan Sekitarnya sesuai dengan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2009 di Magelang ada beberapa point diantaranya :
1.hasil konsolidasi dengan menpan telah menunjukkan sedikit titik terang bahwa tenaga Honorer MS B akan didata ulang pada bulan Oktober 2009 dan akan direalisasikan pada bulan Juli 2010
2. Menindaklanjuti akan diselengarakanya CPNS formasi Umum pada bulan September - Oktober 2009,menjadi pokok permasalahan yang utama bagi FTHSNI, karena dengan dibukanya Formasi umum maka Tenaga Honorer MSB tidak ada kesempatan lagi untuk masuk dlam formasi tersebut, dengan demikian FTHSI menyepakati untuk meminta paling tidak maks 60% minimal 40% dari Formasi tersebut adalah Tenaga Honorer MS B,dengan demikian perlu diadakan langkah langkah yang dapat memberikan FTHSNI jalan untuk bisa masuk dalam formasi tersebut.
3. Perlu diadakannya SHOW OF FORCE untuk menekan pemerintah agar tenaga Honorer MSB masuk dalam Bagian formasi tersebut
4. Show of Force akan diselenggarakan pada tanggal 18,19,20 Agustus 2009, dengan agenda :
a. Menghadap Presiden,Menpan,Mendiknas,DPR RI, agar segera dimasukan dalam Formasi CPNS 2009 di bulan September 2009
dengan asumsi jika pada tanggal 18 belum juga dapat jawaban maka akan dilanjutkan hari berikutnya begitu seterusnya sampai FTHSNI mendapat jawaban yang pasti dari Pemerintah Pusat.
b. teknis Lapangan :
- tidak ada Orasi ataupun suara2 yang meneriakkan seperti 2 tahun yang lalu
- Aksi damai

Next......

Selasa, 28 April 2009

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR - RI,Menpan,dan BKN 27 April 2009

Berdasarkan penjelasan dari Menpan dan Kepala BKN serta memperhatikan tanggapan yang telah disampaikan oleh para anggota Komisi II DPR RI, maka Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MENPAN dan BKN dapat diambil keputusan sebagai berikut :
1. Komisi II DPR RI berpendapat bahwa dalam mensikapi tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007,termasuk yang disebabkan oleh usia yang sudah lebih dari 46 tahun dan yang honornya tidak bersumber dari APBD/APBN perlu ada presepsi yang sama antar Komisi II dengan MENPAN dan BKN mengenai kepastian hukum,status dan jaminan kedepan untuk tenaga honorer tersebut. Untuk itu Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN dan BKN segera merealisasikan hasil Keputusan Rapat Gabungan Komisi II,Komisi VIII dan Komisi X dengan menyelesaikan penyusunan Draff Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat hari senin tanggal 4 Mei 2009.
2. Mengenai permasalahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam data base BKN per 30 Juni 2006,namun telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2007,Komisi II DPR RI meminta kepada MENPAN untuk mengkaji dan mengambil kebijakan guna mengakomodasi tenaga honorer apabila dimungkinkan dapat ditampung dalam formasi tenaga honorer yang dihapus atau ditampung dalam PP yang baru.
3. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada MENPAN dan BKN yang akan menentukan pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS pada tahun 2009 yang masih tersisa formasi sebanyak 83.487

Next......

Rabu, 22 April 2009

pointer pp tentang pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD

Draff Peraturan Pemerintah saat ini sudah tahap penyesuaian anggaran di MENKEU yang kemudian dikembalikan ke MENPAN RI yang selanjutnya di MENKUMHAM RI disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku agar tidak tumpang tindih dan terakhir proses penandatangan PP / diundangkan .dalam thal ini DPP FTHSNI sudah mendapatkan Draff tersebut.perlu diketahui bahwa Draff PP tidak boleh digandakan dan dipublikasikan, karena pemerintah belum mengesahkan bilamana ada yang mengaku dapat Copian Draff PP berarti telah membocorkan rahasia negara dan itu tidak dibenarkan oleh Kementrian PAN RI. Sedangkan point dari PP tersebut bisa dicatat dan dimengerti oleh Audien. Adapun point draf tesebut antara lain :
Keseluruhan honorer diselesaikan secara bertahap dan berturut-turut.
Usia pengangkatan tidak lebih dari 46 tahun.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS, bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditentukan dalam persyaratan tersendiri sebagai Kontrak Daerah hinga usia pensiun.

Penjelasan .
Proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan SE Menpan No. 01/Menpan/I/2006, tahap pertama adalah honorer yang telah mengisi data tahun 2005. kemudian setelahnya secara berturut-turut seleksi pengangkatan CPNS bagi honorer yang belum mengisi data hororer seperti tahun 2005 dan dituangkan dalam persyaratan tersendiri.
Usia pengangkatan 46 tahun ketika mengsisi data tahun 2005.

bagi yang belum memenuhi syarat artinya ketika mengisi data honorer tahun 2005 usianya telah lebih dari 46 tahun, maka ia berhak kesejahteraan dengan Kontrak Daerah hingga usia pensiun.

Next......

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI

HASIL KONSOLIDASI DENGAN KEMENTRIAN PAN RI KOMISI II DAN X DPR RI Tanggal 17 April 2009
Payung hukum untuk tenaga honorer sumber dana lainnya tinggal nunggu peroses publikasi perundangan melalui lembaran Negara ditargetkan akhir bulan april 2009. Data entry untuk pentahapan rekruitmen CPNS sumber dana lainnya bias di akses setelah dipublikasikan jo PP 43 tersebut, bila dilihat dalam schedule yang ada diperkirakan bulan Mei 2009.sedangkan peroses rekruitmen CPNS jatuh di bulan Juni 2009. Perlu dipahami payung hukum nantinya ada 2 macam:

1. Jo PP 43 untuk yang telah mengisi pendataan tahun 2005 sesuai Surat Edaran Menpan No. SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD, DEPAG Kabupaten/Kota untuk Guru PAI di Sekolah Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Pegawai Tidak Tetap (PP PTT) sebagai payung hukum bagi tenaga honorer sumber dana lain yang belum masuk dalam SE –nya MENPAN RI. Artinya bagi honorer wiyata bakti sebelum tahun 2005 namun belum masuk data sesuai SE –nya MENPAN RI dan wiyata bhakti setelah tahun 2005 sampai sekarang.

Untuk pembahasan PP PTT dan teknis rekruitmen bagi tenaga honorer MSB dijadwalkan di Komisi II DPR RI di akhir bulan April 2009 bersama 5 Menteri terkait dan Kepala BKN RI.

PERHATIAN …..

Jika ada isu bahwa pada tanggal 17 ada rapat para menteri membahas Tenaga Honorer adalah berita yang tidak bertanggung jawab. Karena pembahasan Data Honorer antara MENPAN RI, MENDIKNAS RI dan Kepala BKN RI telah dilaksanakan tanggal 14 – 16 April 2009 dan siding tersebut sifatnya tertutup. Perlu diketahui bahwa tanggal 13 April Kami DPP FTHSNI (Ani, Ali dan Kholik ada di Kementrian PAN RI dan dilanjutkan ke DPR RI).

UNDANGAN DPD/DPC FTHSNI Se Indonesia

Harap bisa mengikuti jalannya RAKERGAB di Komisi II DPR RI akhir bulan April 2009 masing-masing 2-4 orang. untuk tanggal nunggu instruksi DPP FTHSNI.

Next......

Minggu, 19 April 2009

Agenda Tanggal 27 April 2009

Rapat Kerja Gabungan 5 Mentri masing2 DPD/DPC FTHSNI mewakilkan 2 Orang Harap SMS nama - nama yang akan ikut Rapat pada Hari Senin 27 April 2009,Daftar nama tersebut sebagai kelengkapan ID Card Peserta
ttd
Sekjen DPP FTHSNI


Ali Masyar
Hub.081225070846

Next......

Selasa, 07 April 2009

Hasil konsolidasi DPP FTHSNI ke MENPAN RI, MENKUMHAM dan MENDIKNAS RI, 7 April 2009

Konsolidasi DPP FTHSNI sejak RAKORNAS 10-11 Februari 2009 hingga detik ini masih eksis dalam pengawalan terbitnya regulasi dari pemerintah, sebagai info terkini tanggal 7 April 2009 adalah sebagai berikut :
Draf Peraturan Pemerinatah jo PP 43 tahun 2007 isi sesuai dengan rekomendasi hasil rakornas di Surakarta dan sudah tidak ada persoalan bagi tenaga honorer serta di teken oleh yang punya kebijakan. perlu diketahui bahwa Publikasi Peraturan Pemerintah setelah peroses lembaran negara. semua bentuk peroduk hukum apapun paling cepat publikasinya antara 10 - 15 hari sejak ditandatangani, publikasi Jo PP 43 tahun 2007 sesuai hasil rakor 5 menteri tanggal 3 Februari 2009.berkaitan dengan isi yang sangat krusial adalah peroses pentahapan rekruitmen tenaga honorer harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara bila memungkinkan bisa diperoses dalam satu tahap.sedangan usia maksimal 46 tahun (minimal wiyata satu tahun dan uisa maksimal 46 tahun per satu januari 2006) sesuai dengan SE menpan tahun 2006 artinya ketika tenaga honorer mengisi pendataan tahun 2005.untuk tenaga honorer yang belum memenuhi syarat (belum masuk data Base B) ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Pegawai tidak tetap dan dikontrak daerah hingga usia pensiun.
Pentahapan awal dalam rekruitmen CPNS berkisar bulan Juni 2009.

Next......